Lamongan, Media Pojok Nasional –
Di Kecamatan Mantup, aktivitas tambang yang diduga ilegal terus berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Lokasi tambang yang diduga milik seorang pengusaha berinisial O. Hanya beberapa langkah dari kantor polisi, aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan yang berarti. Alat berat bekerja, truk pengangkut material terparkir sepanjang jalan, sementara aparat yang seharusnya menegakkan hukum tampak tidak melakukan tindakan yang signifikan.

Pengusaha yang terlibat dalam tambang ini telah lama beroperasi, dengan dugaan kuat bahwa mereka memanfaatkan celah dalam sistem birokrasi untuk menjalankan aktivitas ilegal. Tanpa izin, tanpa regulasi yang jelas, dan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, mereka hanya mengejar keuntungan pribadi.
Potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja. Aktivitas ini menyebabkan kerugian besar, namun pelaku tampaknya kebal terhadap penegakan hukum. Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 mengatur tentang penampung dan pengolahan hasil tambang ilegal, yang juga berisiko hukuman pidana.
Namun, meskipun hukum jelas di depan mata, penegakan hukum tidak terlihat tegas. Dampak lingkungan semakin nyata—kerusakan jalan, polusi debu, dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang. Warga mengeluh, namun suara mereka sering kali tenggelam oleh kesibukan aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Menurut seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, “Tambang ilegal ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar. Pemerintah dan aparat harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.”
Tambang ilegal di Mantup bukan sekadar masalah administratif; ini adalah masalah serius yang melibatkan kejahatan ekonomi dan pengabaian terhadap regulasi yang ada. Jika tidak ditindak tegas, kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah akan semakin tergerus.
Red.