Tambang Ilegal Beroperasi, Kepala Desa Purut Bungkam, Penegakan Hukum Tak Bergerak

Probolinggo,Media Pojok Nasional –
Aktivitas pertambangan ilegal jenis Galian C berlangsung terang-terangan di lereng Gunung Puyuh, Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini berlangsung tanpa dasar hukum yang sah, namun tetap berjalan tanpa hambatan.

Kerusakan lingkungan muncul secara masif. Struktur tanah terganggu, vegetasi hilang, dan akses jalan desa rusak berat akibat lalu lintas truk pengangkut material. Tidak ditemukan dokumen izin usaha pertambangan, papan informasi proyek, atau perlengkapan keselamatan standar di lokasi.

Warga Desa Purut telah melaporkan aktivitas ini kepada Kepala Desa, Umi Fitriana. Laporan tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan. Namun dalam pertemuan terpisah bersama awak media dan LSM, Umi Fitriana menyatakan tidak mengetahui adanya pertambangan di wilayahnya.

Dua pernyataan berbeda dari pejabat yang sama memunculkan keraguan atas integritas informasi yang disampaikan. Konfirmasi resmi tidak diberikan. Tidak ada tindak lanjut administratif. Tidak ada pelaporan ke tingkat kecamatan atau kabupaten.

Ketua DPP LSM GEMPAR, Sulistiyanto, menyampaikan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang advokat dan oknum anggota LSM. Nama dan struktur pengelola tidak diumumkan ke publik, namun aktivitas penggalian tetap berlangsung tanpa hambatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pemberdayaan masyarakat, rencana reklamasi, serta menyediakan dana jaminan pascatambang. Dokumen tersebut wajib dikonsultasikan dengan pemerintah daerah dan masyarakat sebelum kegiatan dimulai.

Tidak satu pun dari ketentuan itu dijalankan di Desa Purut. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi. Aparat penegak hukum di tingkat Polres Probolinggo belum melakukan penyelidikan terbuka.

Aktivitas tambang terus berjalan. Kerusakan meluas. Infrastruktur desa hancur. Penanganan tidak berjalan. Kepala desa tidak mengeluarkan kebijakan. Pemerintah daerah belum menunjukkan sikap.

Pemeriksaan izin, penelusuran kepemilikan tambang, hingga penegakan regulasi Minerba belum dilakukan. Desa menjadi lokasi eksploitasi, sementara perangkat desa menyatakan tidak mengetahui apa yang terjadi di wilayahnya sendiri.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *