Surabaya,Media Pojok Nasional – Menindaklanjuti balasan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama dengan nomor 500.12.18.1/1304/114.3/2025, MRD melayangkan surat keberatan atas balasan surat tersebut.
Diketahui, isi surat jawaban dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur dirasa belum memenuhi unsur jawaban atau klarifikasi dari substansi materi pertanyaan dalam surat permohonan informasi dan konfirmasi yang dikirimkan oleh MRD pada tanggal 12 Juni 2025 lalu.
Berikut isi surat keberatan yang dilayangkan oleh MRD kepada Kepala PPID Pemprov Jawa Timur dengan perihal Surat Keberatan :
Menindaklanjuti surat kami tertanggal 12 Juni 2025, perihal Permohonan Informasi dan Konfirmasi, kami telah menerima surat jawaban dengan nomor 500.12.18.1/1304/114.2/2025, tanggal 22 Juli 2025.
Namun, kami merasa jawaban tersebut belum memuaskan dan tidak menjawab pokok permasalahan yang kami ajukan.
Dimana berdasarkan surat permohonan informasi dan konfirmasi kami terdapat 3 (tiga) poin isi materi pertanyaan yang perlu mendapatkan jawaban atau klarifikasi, namun dalam surat jawaban yang kami terima melalui email rakyatdemokrasi.org@gmail.com dan Ptmediarakyatdemokrasi@gmail.com tidak terdapat jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan dalam 3 (tiga) poin yang kami maksud, namun hanya menjelaskan prosedur atau cara mengajukan permohonan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan saja.
Kami minta pihak Pemprov Jatim dapat meninjau kembali jawaban tersebut dan memberikan klarifikasi serta solusi yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Surat keberatan tersebut, dikirim melalui email redaksi ke alamat email PPID Pemprov Jatim (ppidprov@jatimprov.go.id) pada hari ini tanggal 28 Juli 2025.
“Insya Allah besok (Selasa red), kita akan kirim fisiknya melalui biro umum persuratan untuk minta tanda terimanya.” Ujar Achmad Garad pimpinan MRD. Senin (28/7/2025).
Tambahan informasi, persoalan surat menyurat ini terkait permohonan informasi dan konfirmasi atas penggunaan APBD Jatim pada Program One Pesantren One Product (OPOP) periode 2020-2024 yang diduga tidak transparan dalam penggunaan dan pengelolaan serta bentuk penggelontoran anggarannya. (tim)