Surabaya Siaga: Wali Kota Terbitkan Edaran Darurat COVID-19, Warga Diminta Jangan Lalai

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Ancaman lama kembali mengintai. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 tertanggal 6 Juni 2025, yang menyerukan kewaspadaan penuh atas potensi kebangkitan COVID-19. Surat ini bukan basa-basi. Ia lahir dari peringatan serius Kementerian Kesehatan RI setelah lonjakan tajam kasus global, terutama di Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Varian baru dengan nama asing — XEC, JN.1, dan MB.1.1 — kini mengintai dari balik statistik.

Meskipun data nasional menunjukkan penurunan kasus mingguan dari 28 menjadi 3 (positivity rate 0,59%), Eri Cahyadi tak ingin Surabaya kembali menjadi kota duka seperti masa lalu. Kota ini, yang pernah diselimuti suara ambulans dan sirine kematian, memilih berjaga sebelum terlambat. “Disiplin prokes dan PHBS bukan pilihan. Itu perintah,” begitu bunyi tak langsung dari edaran yang mewajibkan pelaporan setiap kasus positif di tempat umum.

Elemen masyarakat diminta terlibat aktif. RT, RW, tokoh agama, hingga karang taruna diminta bukan hanya diam, tapi bergerak—mengedukasi, mengawasi, dan menindak jika perlu. “Warga yang sakit, jangan menunda. Segera ke fasyankes,” tegas isi edaran.

Fasilitas kesehatan disiagakan kembali. Jika ditemukan gejala Influenza-Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), atau pneumonia mencurigakan, maka laporan wajib dikirim ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) maksimal 24 jam, melalui nomor darurat 0877-7759-1097. Ini bukan sekadar prosedur. Ini garis depan pertahanan terakhir.

Dalam dunia pasca-pandemi, informasi bisa jadi racun. Pemerintah mengingatkan warga agar tidak sembarangan menyebar kabar. Hoaks adalah musuh kedua setelah virus. Rujukan utama hanyalah WHO dan Kemenkes RI. Bukan grup WhatsApp. Bukan akun tidak jelas di TikTok.

Surat ini bukan kertas kosong. Ia adalah lonceng peringatan. Ia mengingatkan kita semua: bahwa virus tak peduli siapa yang lupa. Edaran berlaku menyeluruh, dari pejabat kecamatan hingga warga gang sempit. Dan waktu tidak pernah menunggu. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *