Sudah Tahu Salah, Tetap Dilakukan: Penjualan LKS Rp 250 Ribu di SMKN 1 Mejayan

Madiun, Media Pojok Nasional –
Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMKN 1 Mejayan memantik sorotan tajam. Setiap siswa diwajibkan membeli 12 buku LKS senilai Rp 250.000 per semester. Dengan total 1.393 siswa, potensi pendapatan sekolah mencapai Rp 348,25 juta per semester, atau Rp 696,5 juta per tahun ajaran.

Upaya konfirmasi menemui jalan buntu. Humas sekolah menyatakan, “Pangapunten, saya geser mboten di humas lagi pak,” menegaskan pihak kehumasan tidak lagi memiliki kapasitas resmi menjawab pertanyaan publik.

Sunardi, mantan Kepala Sekolah yang saat ini mengaku menjadi guru, sempat memberikan pernyataan singkat sebelum akhirnya memblokir nomor wartawan: “Jadi guru mas, maaf ya selama ini banyak salah.” Pernyataan ini menegaskan adanya kesalahan manajemen internal, namun tidak menjawab mekanisme pengelolaan dana LKS.

Regulasi yang Dilanggar, Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Buku dan LKS:

  • Sekolah negeri dilarang memungut biaya wajib untuk buku atau LKS, karena seharusnya disediakan melalui anggaran negara, dana BOS, atau kerja sama resmi dengan penerbit.
  • Penjualan langsung kepada siswa, apalagi dengan tarif Rp 250 ribu per siswa, menyalahi prinsip pendidikan gratis bagi murid negeri.

Dari perspektif ekonomi pendidikan, skema ini memindahkan seluruh beban biaya ke wali murid tanpa jaminan kualitas materi atau akuntabilitas publik. Dari sisi etika, praktik ini termasuk eksploitasi finansial terselubung, sementara pihak pengelola berpotensi mengantongi ratusan juta rupiah per tahun.

Potensi Pelanggaran Hukum, Jika ditinjau dari KUHP dan UU Perlindungan Anak, praktik ini berpotensi dikenai beberapa pasal:

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan uang atau barang yang menjadi tanggung jawab pengelolanya. Dana LKS yang seharusnya dikelola transparan bisa dianggap disalahgunakan.
  • Pasal 378 KUHP: Penipuan, bila wali murid dibebani biaya dengan dalih yang tidak sah atau melebih ketentuan resmi.
  • Pasal 83 UU Sisdiknas No. 20/2003: Melarang pungutan yang tidak sah di sekolah negeri, bisa dikenai sanksi administrasi dan pidana bagi pengelola yang melanggarnya.

Langkah Sunardi memblokir wartawan memperkuat dugaan upaya menutup transparansi publik. Media ini akan melakukan pendalaman dan menyampaikan laporan lanjutan pada pemberitaan berikutnya.

Publik dan wali murid kini menunggu audit independen dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Jika dibiarkan, SMKN 1 Mejayan menghadapi risiko reputasi serius, pertanyaan hukum yang sah, serta ketidakpercayaan publik terhadap sistem pendidikan negeri secara keseluruhan. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *