Standar Kompetensi yang Mengakar: Desa Campurejo Menegakkan Profesionalisme Konstruksi

Gresik, Media Pojok Nasional –
Balai Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, tahun lalu tepatnya 25 Mei 2025 menjadi ruang penting penegakan standar profesi. Sebanyak 18 tenaga kerja konstruksi mengikuti pembekalan dan uji kompetensi jenjang I untuk jabatan kerja tukang pasang batu bata dalam proyek DAK Sanitasi dan Kawasan Permukiman.

Kegiatan ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Artinya, pembangunan tidak lagi bertumpu pada pengalaman semata, tetapi pada standar yang terukur dan diakui negara.

Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik bekerja sama dengan TUK “Cipta Karya Gresik” dan LSP Tenaga Konstruksi Mandiri memastikan proses asesmen berjalan sesuai regulasi. Pembekalan teknis pemasangan bata menjadi titik krusial, sebab kualitas struktur bangunan sangat ditentukan oleh presisi dan metode kerja di level paling dasar.

Peran Pemerintah Desa Campurejo menonjol dalam memastikan pekerja lokal memperoleh akses sertifikasi resmi. Kepala Desa Amudi tidak hanya memfasilitasi tempat dan koordinasi peserta, tetapi juga menempatkan peningkatan kapasitas SDM sebagai fondasi pembangunan desa. Sikap ini menunjukkan desa hadir sebagai subjek yang aktif menjaga mutu proyek, bukan sekadar penerima program.

Langkah ini sekaligus menguatkan arah pembangunan berbasis kebutuhan tenaga kerja yang kompeten. Dari Campurejo, pesan itu jelas: infrastruktur yang kokoh lahir dari tenaga kerja yang tersertifikasi, disiplin, dan terlindungi hukum. Sebuah praktik baik yang relevan hari ini, dan tetap bermakna di masa mendatang. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *