SMPN 1 Ringinrejo Tegaskan Dana BOS Transparan dan Diaudit, Media Terima Hak Jawab dari Humas Sekolah

Kediri, Media Pojok Nasional –
Beberapa hari setelah pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Ringinrejo tayang, Media ini menerima tanggapan resmi dari Humas sekolah terkait isu tersebut. Pihak sekolah menegaskan seluruh penggunaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan melalui pengawasan ketat instansi berwenang.

Kepala SMPN 1 Ringinrejo, Ririn Kasiani, S.Pd, menjelaskan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan profesional melalui mekanisme manajemen berbasis sekolah, dengan perencanaan berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan. “Penggunaan dana BOS tidak dilakukan secara sembarangan. Semua anggaran disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah dan difokuskan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran siswa,” ujar Ririn, Jumat (30/01/2026).

Ia menambahkan, pengelolaan dana BOS telah melalui pengawasan berlapis dan rutin. Monitoring serta evaluasi dilakukan setiap triwulan oleh Tim Tata Kelola (Takel) Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, disertai pemeriksaan oleh Inspektorat, serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara semesteran maupun tahunan. “Dari seluruh hasil monitoring dan audit tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dana BOS,” tegasnya.

Ririn merinci bahwa dana BOS digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis), antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, serta peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Semua penggunaan anggaran dilaporkan secara transparan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), yang dapat diakses dan diawasi oleh instansi terkait. Selain itu, rincian penggunaan dana BOS juga diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah.

Terkait pemberitaan sebelumnya, Media telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Namun, setelah beberapa hari menunggu, jawaban resmi dari sekolah tidak kunjung diterima. Dalam kondisi ini, pemberitaan tetap sah dan layak tayang berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Pers nasional bebas menyampaikan informasi, pendapat, dan kritik.
Pasal 5 ayat (1) dan (2): Pers berhak memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyebarkan informasi.
Pasal 6: Pers wajib mengutamakan kepentingan publik.

Dengan mekanisme ini, klarifikasi dari SMPN 1 Ringinrejo diharapkan dapat menyeimbangkan informasi di publik, tanpa merugikan pihak manapun dan tetap menghormati independensi pers. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *