Malang, Media Pojok Nasional –
Janji pendidikan gratis di Jawa Timur tampak retoris ketika realitas di SMAN 8 Malang terbuka. Siswa dipungut “Sumbangan” Rp150.000–Rp250.000 per bulan, tergantung kemampuan ekonomi orang tua. Dengan 996 siswa, akumulasi mencapai Rp2,39 miliar per tahun, indikasi pungutan sistemik yang nyata.
Kepala Sekolah menutup akses klarifikasi. Lebih kritis, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Malang Kota, Hastini Ratna Dewi, yang memiliki fungsi pengawasan strategis, juga bungkam saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026) Fungsi audit, kontrol, dan koreksi nyaris nihil, memungkinkan pungutan berjalan tanpa hambatan.
Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang pungutan wajib; iuran hanya sah bila sukarela dan nominalnya tidak ditentukan. Klasifikasi menurut ekonomi orang tua berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial UU Nomor 20 Tahun 2003.
Publik menunggu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, melakukan audit dan koreksi tegas. Tanpa itu, efektivitas pengawasan dipertanyakan, dan tanggung jawab jabatan menjadi isu hukum dan moral.
Kesimpulannya: pendidikan gratis bukan sekadar slogan. Jika pungutan tetap sistemik dan pengawas bungkam, retorika kebijakan hancur di hadapan fakta, merugikan orang tua dan siswa, sekaligus menegaskan paradoks pendidikan di lapangan. (hambaAllah).
