Surabaya, Media Pojok Nasional – Keberadaan lahan parkir biasanya menjadi salah satu sarana dan prasarana (sarpras) yang disediakan pihak sekolah untuk siswanya. Terlebih bagi sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat yang biasanya sudah banyak yang mulai mengendarai kendaraan roda dua ke sekolah.
Biasanya, lahan parkir disediakan sekolah secara gratis bagi siswa dan siswinya. Namun, terkadang ada pihak di luar sekolah yang khusus membuka lahan parkir didekat area sekolah. Sudah tentu, jika parkir dikelola oleh pihak luar sekolah, parkir akan dikenakan tarif.
Seperti halnya lahan parkir yang berada di halaman depan gedung SMA Negeri 12 Surabaya.
Sekolahan SMAN 12 yang mengenakan tariff Rp2000 pada para siswa siswa SMA tersebut yang memarkirkan kendaraannya selama mengikuti proses belajar mengajar.
Desas desus yang beredar di kalangan orang tua siswa, diduga para guru guru yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat sama sekali tidak ada tarikan apapun,sedangkan siswa uang saku masih dari orang tua tiap hari bayar Rp 2000 untuk bayar parkir di fasilitas lahan parkir SMAN 12 Surabaya.
Untuk lahan parkir sendiri, sudah diatur melalui Undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang Pajak dan Retribusi Parkir. Selain itu ada juga Peraturan Daerah yang mengatur tentang parkir. Pada prinsipnya, ada pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir biasanya dikelola Bapenda, sementara retribusi pakir dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui juru pakir. Penetapan lokasi parkir juga harus berdasarkan SK kepala daerah, ada pengecualian objek parkir, termasuk di sekolah.
Keberadaan lahan parkir di area SMAN 12 Surabaya itupun, menjadi sorotan para orang tua wali murid. Apakan sudah sesuai dengan ketentuan?
ED, salah satu orang tua siswa merasa heran para siswa harus parkir di lahan fasilitas sekolahan tersebut,dijadikan sarana prasarana parkir supaya para siswa tidak lagi terbebani yang tentunya akan membebani orang tua.
Dirinya mengaku keberatan dengan hal itu dan berharap ada kebijakan lain dari pihak sekolah. Ia juga berharap pihak dinas terkait dapat meninjau keberadaan lahan parkir tersebut. Sebab, anak didik harus terbebas dari yang namanya bayar parkir.
“Kami selaku orang tua siswa, ingin jelas kenapa fasilitas sekolahan siswa untuk bayar parkir,Kami berharap ada kebijakan pihak sekolah untuk mengadakan sarana Parkiran yang nyaman dan tidak ada pungutan parkir di lingkungan sekolah,” Katanya, pada media, Rabu (8/8/2024).
Tak hanya orang tua siswa yang menyoroti soal dugaan adanya gratis untuk pihak guru yang tidak di kenakan bayar parkir di lahan fasilitas sekolahan.
“Enak betul guru gurunya tidak membayar hanya menikmati cuma cuma,sedangkan para murid yang tugasnya untuk belajar belum bekerja kok malah membayar parkir di fasilitas sekolah,dan bukan bayar parkir aja masih ada lagi pungli lainnya di SMAN 12 Surabaya ini”, Ujar dia.(Read)