SMAN 1 Taman: Diterima, Dibayar, Dibuang — Mafia Jalur Afirmasi Terbongkar

Sidoarjo, Media Pojok Nasional –
Di SMAN 1 Taman, sebuah sekolah negeri bergengsi, keadilan tampak mati. Seorang ayah bernama Tri, warga Kecamatan Taman, kini menanggung pedih setelah anaknya, M. Risky Firmansyah, dikeluarkan sepihak sebulan setelah diterima melalui jalur afirmasi. Jalur yang seharusnya membantu siswa dengan kondisi khusus, malah dijadikan permainan kotor: diterima, dipungut biaya, lalu dibuang.

Tri telah membayar Rp3.160.000 yang mencakup uang administrasi, seragam, perlengkapan, iuran tahunan, dan sumbangan bulanan. Namun, anaknya dinyatakan “tidak layak dididik” dengan alasan IQ rendah. Kalimat yang keluar dari pihak sekolah menusuk hati:

“Kami tidak sanggup mendidik anak Anda.”

“Kalau memang tidak memenuhi standar, seharusnya dari awal jangan diterima. Ini penghinaan terhadap rakyat!” ujar Tri dengan suara bergetar.

Bukti pembayaran kini menjadi saksi pengkhianatan. Ada dugaan kuat pungli, kursi titipan, dan penyalahgunaan wewenang di internal sekolah. Jika benar, ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi praktik mafia pendidikan.

Menurut Ketua LSM GEMPAR Sidoarjo, Agus Harianto, S.H., tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Anak bukan dikeluarkan karena IQ rendah, tapi karena ada kursi basah untuk siswa titipan. Ini diskriminasi brutal dan penghinaan terhadap sistem pendidikan,” tegas Agus.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah yang menyingkirkan siswa secara sepihak dapat dijerat Pasal 93 UU Sisdiknas, dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp50 juta.
Lebih jauh, dugaan pungutan liar dan pemaksaan pembayaran termasuk kategori Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 5–20 tahun penjara.

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Bila keputusan pengeluaran dilakukan atas perintahnya, maka ia wajib diperiksa. Publik menuntut pencopotan sementara kepala sekolah SMAN 1 Taman untuk mencegah penghilangan bukti dan tekanan terhadap saksi.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga tak luput dari sorotan. Diamnya Dinas dianggap sebagai bentuk pembiaran. Publik mendesak audit keuangan sekolah, pembukaan data PPDB, dan investigasi independen oleh Inspektorat, KPAI, Ombudsman, serta aparat penegak hukum.

“Sekolah yang menerima anak rakyat lalu membuangnya setelah uang masuk adalah pengkhianat publik. Kami tidak akan berhenti sebelum uang dikembalikan dan nama baik anak dipulihkan,” tegas Agus.

Pendidikan seharusnya tempat membangun karakter, bukan ladang bisnis, Anak-anak bukan angka IQ. Mereka manusia yang berhak belajar, salah, dan diperbaiki, bukan dibuang setelah uang mereka diterima.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi moral dunia pendidikan, Sekolah negeri yang menjual keadilan layak disebut bukan lembaga pendidikan, tetapi pabrik kezaliman yang berdiri di atas air mata rakyat.

(Narasumber Tim Gemparnews investigasi )

Red,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *