Nganjuk, Media Pojok Nasional –
Polemik biaya masuk di SMAN 1 Pace, Kabupaten Nganjuk, menyingkap perbedaan mencolok antara informasi yang beredar di kalangan wali murid dengan keterangan resmi pihak sekolah.
Dalam percakapan digital rwali murid yang diperoleh, disebutkan adanya sumbangan sukarela sebesar Rp1,5 juta yang dapat diangsur, ditambah biaya semester Rp500 ribu. Selain itu, koperasi sekolah menawarkan paket kain seragam dengan harga Rp340 ribu per stel. Wali murid juga menyebut jenis seragam tertentu, seperti batik, olahraga, dan seragam khas sekolah, dibeli langsung dari koperasi sekolah.
Kepala SMAN 1 Pace, Endang Warniati, saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025), memberikan keterangan resmi.
“Seragam tidak wajib beli di sekolah, njih. Sumbangan komite bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan sesuai kemampuan masing-masing orang tua,” ujarnya.
Aturan pemerintah secara tegas melarang penetapan biaya wajib di sekolah negeri. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan. Sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktunya. Sekolah negeri juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Selain itu, sekolah negeri di Jawa Timur tidak hanya mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, tetapi juga memperoleh Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Operasional Penunjang (BPPOP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dana BPPOP ditransfer langsung ke rekening sekolah untuk mendukung kebutuhan operasional penunjang pendidikan, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembelian alat pembelajaran, hingga kegiatan kesiswaan. Dengan adanya BOS dan BPPOP, kebutuhan dasar maupun penunjang sekolah seharusnya sudah tertutupi tanpa membebani wali murid dengan pungutan.
Nominal Rp1,5 juta yang disebut wali murid sebagai sumbangan sukarela menunjukkan adanya penetapan angka, yang secara langsung bertentangan dengan ketentuan Permendikbud No. 75/2016. Perbedaan informasi antara praktik di lapangan dengan pernyataan kepala sekolah memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi pendidikan.
Kasus di SMAN 1 Pace menegaskan bahwa beban biaya tambahan masih muncul di sekolah negeri, meskipun aturan pemerintah sudah jelas melarang pungutan wajib. Sorotan kini mengarah pada kepemimpinan kepala sekolah dalam memastikan penerapan regulasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (hamba Allah).