Skandal PTSL di Lamongan: Rp. 1.7 Milyar Dikembalikan, Tapi Masih Banyak Tanda Tanya

Lamongan, Media Pojok Nasional –
Kasus pengembalian uang dugaan pungli PTSL di Kecamatan Modo, Lamongan, tahun 2024 lalu telah memicu kekecewaan masyarakat. Sebanyak 12 desa di Kecamatan Modo mengembalikan biaya PTSL sebesar Rp 1,7 miliar, yang merupakan bukti nyata penyalahgunaan biaya yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pertanyaan yang masih menggantung adalah, mengapa hanya Kecamatan Modo saja yang harus mengembalikan biaya PTSL? Apakah ada perbedaan perlakuan yang tidak adil dalam pengelolaan biaya PTSL? Dan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa penyalahgunaan biaya seperti ini tidak akan terjadi lagi?

Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang efektifitas pengawasan dan pengelolaan biaya PTSL. Apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan yang memungkinkan penyalahgunaan biaya PTSL?

Kejaksaan Negeri Lamongan telah memulai penyelidikan terkait kasus ini dan akan terus memantau penggunaan biaya PTSL yang dikembalikan untuk memastikan bahwa biaya tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan bagi seluruh desa di Lamongan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *