Skandal Pagar Desa Sidokerto: Pengelolaan Dana Desa yang Patut Dipertanyakan

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pembangunan pagar senilai Rp 230.763.800 di Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang yang dilaporkan sebagai bagian dari Dana Desa 2024, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan anggaran publik. Meskipun tercatat dalam laporan realisasi kegiatan di OMSPAN, Sekretaris Desa Sidokerto membantah keberadaan proyek tersebut. “Tidak ada pembangunan pagar, apalagi senilai itu,” jelasnya.

Fakta bahwa proyek tercatat resmi di OMSPAN namun tidak diakui pihak desa membuka kemungkinan penyalahgunaan anggaran atau manipulasi administratif yang merugikan publik. Jika laporan sudah tercatat, mengapa pihak desa menyangkalnya? Kalau memang tidak ada pekerjaan tersebut mengapa tercatat, Ini mengindikasikan dugaan potensi penyimpangan dalam alokasi Dana Desa yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan proyek yang tidak memberikan manfaat langsung.

Kesalahan dalam kasus ini bisa berasal dari berbagai pihak. Apakah dari desa yang tidak transparan atau kecamatan dan Dinas PMD yang gagal melakukan pengawasan dan verifikasi laporan OMSPAN? Namun, kesalahan terbesar ada pada Pemerintah Desa yang seharusnya mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, menghindari penyalahgunaan.

Reaksi defensif Sekdes yang memilih memblokir wartawan semakin memperburuk kecurigaan. Sekdes wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik, bukan menghindar. Tindakan memblokir nomor wartawan merupakan penghalang terhadap hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Sekdes wajib menyampaikan informasi publik secara terbuka. Menghindari pertanyaan wartawan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana jika melanggar hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran desa. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *