Sentra Gakkumdu Bangkalan Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Kini pada hari Sabtu (09/11) Mustain Saleh Ketua Bawaslu Bangkalan mengabarkan pihaknya secara resmi menghentikan proses tindaklanjut aduan atau laporan yang telah dilayangkan oleh pelapor setelah menindaklanjuti dengan serangkaian tahapan proses hukum atas dugaan dengan alat bukti yang diberikan oleh pelapor untuk dilakukan proses hukum.

Pada keterangannya Bawaslu Bangkalan menyebutkan hari Jum’at tanggal 08 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melakukan pembahasan kedua terhadap laporan nomor registrasi 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemilihan pada saat kampanye yang dilaporkan pada tanggal 31 Oktober Tahun 2024. Pelapor atas nama Fatkurrahman, Fahri, Anton Bastoni, Fadhur Rosi, Tohir, Mohammad Islahudin, dan H. Mohammad Saad Asjari yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., C.L.A, Bahrul Ulum, S.H., M.H, Iing Sholihin Firmansyah, S.H, dan Achmad Jaenuri, S.H berdasarkan surat kuasa nomor 32/GBR/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Sedangkan terlapor dalam perkara ini adalah Mathur Khusairi yang merupakan calon Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015. Sehingga atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran.

Melalui rangkaian hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti, Bawaslu Bangkalan menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan saat memeriksa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan didasarkan terhadap:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, bagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah melakukan rangkaian kajian dugaan pelanggaran kampanye terhadap laporan dengan nomor register 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah meminta keterangan tujuh (7) pelapor dan dua (2) saksi serta memeriksa bukti yang diajukan pelapor.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan telah berupaya menggali keterangan dari pihak terkait yang diduga pemilik akun yang menyebarluaskan video saat kampanye berlangsung. Namun hingga batas waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, upaya klarifikasi tersebut tidak terpenuhi.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memiliki batas waktu tiga plus dua hari untuk memeriksa para pihak sejak laporan diregistrasi. Keterbatasan waktu yang diberikan menjadi kendala terhadap penggalian alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang ada.

Adanya Keterbatasan kewenangan Bawaslu untuk melakukan upaya paksa dalam melakukan klarifikasi, meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan dalam memeriksa laporan ini sudah meminta saran, masukan, dan pendapat Sentra Gakkumdu (Bawaslu Kepolisian dan kejaksaan) dalam upaya penanganan laporan tersebut.

Setelah melalui rangkaian kajian, pembahasan di Sentra Gakkumdu dan rapat pleno, laporan nomor register 002/Reg/LP/PB/Kab/16.10/XI/2024 tidak ditindaklanjuti dikarenakan kurangnya alat bukti.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menempuh jalur konstitusional yang diamanatkan undang-undang untuk menegakkan keadilan Pilkada 2024.

Segala bentuk informasi dari masyarakat akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dalam upaya menemukan dugaan pelanggaran pilkada 2024. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *