Gresik, Media Pojok Nasional –
Mahkamah Agung (MA) memberikan pukulan telak bagi PDAM Gresik dengan menolak kasasi mereka, menegaskan bahwa tanah seluas 1.940 meter persegi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, adalah hak mutlak ahli waris H. Usman. Putusan ini mengakhiri puluhan tahun penguasaan ilegal oleh PDAM atas lahan tersebut.
Sejarah sengketa ini berawal dari tahun 1984, ketika tanah itu masih tercatat dalam buku letter C nomor 1237 atas nama H. Usman. Tanpa seizin pemilik, pada tahun 1994, PDAM Gresik secara sepihak membangun instalasi pengolahan air di atas lahan tersebut. Tanah itu kini digunakan sebagai tandon air PDAM Booster Banyuurip. Selama hampir tiga dekade, PDAM dengan arogan menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Kesadaran baru muncul pada tahun 2010, ketika H. Usman menyadari bahwa tanah yang digunakan PDAM adalah miliknya. Ia segera mengumpulkan anak-anaknya dan memutuskan untuk merebut kembali hak mereka. Namun, PDAM dengan penuh percaya diri tetap mempertahankan tanah yang bukan miliknya.
Tak ingin menyerah, pada tahun 2023 ahli waris H. Usman membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Gresik. Hasilnya jelas: PDAM kalah. Merasa masih punya peluang, PDAM mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun tetap tumbang.
Upaya terakhir PDAM dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung justru menjadi titik kehancuran mereka. Pada 6 Maret 2025, MA dengan tegas menolak kasasi tersebut, mempermalukan PDAM dan memastikan tanah itu tetap menjadi hak sah ahli waris.
Kini, PDAM Gresik tak punya pilihan selain angkat kaki atau membayar tanah tersebut sesuai harga pasar saat ini. Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merampas tanah orang lain dengan cara ilegal. (hamba Allah).