Bangkalan, Media Pojok Nasional —
Sengketa lahan antara warga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini datang dari H. Mansur, warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, yang melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Bupati Bangkalan. Somasi tersebut menuntut agar pemerintah segera mengosongkan lahan yang saat ini ditempati gedung UPTD SDN Balung 1 Arosbaya.
Surat somasi bertanggal 30 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh tiga advokat dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR), yakni Risang Bima Wijaya, S.H., Yudha Budiawan, S.H., dan Akhmad Fakhrur Rozy, S.H., M.H. Ketiganya bertindak atas dasar surat kuasa khusus dari H. Mansur, pemilik sah lahan seluas 1.140 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 tertanggal 19 Mei 1986.
Dalam somasi tersebut dijelaskan, sejak tahun 1988 Pemkab Bangkalan telah menggunakan lahan milik H. Mansur untuk pembangunan SD Inpres (yang kini bernama SDN Balung 1 Arosbaya) tanpa proses pengalihan hak atau pembayaran ganti rugi. Berdasarkan hasil pengukuran terbaru, sebagian bangunan sekolah diketahui bergeser ke arah timur dan menempati area tanah pribadi milik H. Mansur.
Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa berbagai upaya mediasi dan musyawarah telah dilakukan selama bertahun-tahun, namun tak satu pun menghasilkan solusi konkret. Pemerintah dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sudah berulang kali membuka ruang dialog dan mediasi, tapi tidak ada langkah nyata. Pemkab Bangkalan hanya menunda-nunda dengan berbagai alasan,”
ujar Risang Bima Wijaya, S.H., kuasa hukum H. Mansur.
Risang menegaskan, pihaknya tidak mencari belas kasihan, melainkan menuntut keadilan dan kepastian hukum atas hak milik yang sah secara administratif dan hukum.
“Kami tidak mau mengemis meminta ganti rugi. Kalau Pemkab atau Dinas Pendidikan ingin tetap menggunakan lahan itu untuk gedung SDN Balung 1, silakan — tapi dengan itikad baik, selesaikan pengalihan haknya. Jika tidak, maka lahan tersebut harus dikosongkan. Karena sertifikat hak milik atas nama klien kami sudah ada jauh sebelum sekolah itu berdiri,”
tegas Risang.
Dalam surat somasi, kuasa hukum memberi batas waktu 30 hari ditambah 14 hari toleransi agar Pemkab Bangkalan menindaklanjuti penyelesaian masalah ini. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada langkah konkret, pihak H. Mansur menyatakan siap menutup akses lahan dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Somasi ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, BPKAD, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kantor Pertanahan, Polres Bangkalan, Kodim 0829, Camat Arosbaya, serta berbagai media massa cetak dan elektronik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Ijin Pak Kadisdik, kami dari Media Pojok Nasional, mohon penyampaian keterangannya perihal status lahan yang ditempati gedung SDN Balung 1 Arosbaya untuk kami jadikan konten keberimbangan berita seputar sengketa lahan,”
demikian pesan yang dikirim oleh wartawan Media Pojok Nasional.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat aset pendidikan yang telah puluhan tahun berdiri ternyata belum memiliki kejelasan hukum terkait status lahannya. Masyarakat menunggu langkah tegas dan solutif dari Pemkab Bangkalan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat.
(Hanif)
