Sempat Didesak Kini Polres Bangkalan Seret Tsk DPO Kasus Persetubuhan dari Pasuruan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Penanganan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bangkalan akhirnya memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik akibat dinilai lamban proses penegakan hukum, Kini Polres Bangkalan berhasil menangkap tersangka R.ML bin A.R, yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), di wilayah Desa Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin malam.

Tersangka diamankan setelah sempat meloloskan diri satu bulanan lalu dengan cara nekat melompat ke sungai saat hendak ditangkap petugas. Sejak saat itu keberadaan tersangka tidak diketahui dan menjadi buronan aparat kepolisian.

Kini ia telah dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum serta ditahan dengan jeratan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (2).

Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan persetubuhan di bawah umur yang terjadi berulang sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pelaku menggunakan modus bujuk rayu, tekanan psikis dan manipulasi emosional terhadap korban yang masih berstatus pelajar.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban kemudian hamil dan melahirkan, merenggut masa depan yang seharusnya masih berada di bangku sekolah.

Selama berbulan-bulan sebelum penangkapan, keluarga korban mengaku hidup dalam tekanan dan ketidakpastian. Status DPO terhadap tersangka telah lama dikeluarkan, namun upaya penangkapan dianggap tak menunjukkan progres signifikan.

“Inilah yang membuat kami lelah. Pelakunya jelas, DPO, tapi lama sekali tidak ditangkap. Kami hanya ingin keadilan,” ujar H (inisial), anggota keluarga korban, Sabtu (29/11) kemarin.

Ia menegaskan bahwa keluarga tak menuntut belas kasihan, melainkan kepastian hukum.

“Kami bukan minta dikasihani. Kami cuma meminta hukum berjalan dengan adil. Pelaku tidak lari jauh, bahkan masih beraktivitas biasa,” ungkapnya.

Kekecewaan keluarga turut diwarnai dugaan minimnya respon aparat terhadap berbagai aduan yang telah mereka tempuh, mulai dari laporan lanjutan ke Kapolres Bangkalan, pengaduan ke Kodim setempat, hingga menyampaikan aspirasi pada pemerintah daerah.

“Kami mengadu ke mana-mana seperti tak ada yang mendengar. Kami bingung harus mengadu ke siapa lagi,” keluh H.

Trauma korban juga disebut belum pulih hingga kini.

“Hampir setiap malam anak itu menangis. Dia merasa masa depannya hancur. Sementara pelaku dulu masih bebas seperti tak terjadi apa-apa,” ucap keluarga dengan suara bergetar.

Baru setelah tekanan publik dan sorotan media terus menggelinding, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga ke wilayah Pasuruan. Penangkapan pada Senin malam itu menandai berakhirnya pelarian pelaku setelah berbulan-bulan menjadi buronan.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dia Maulidi sempat mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Kasi Humas terkait perkembangan perkara.

“Silakan komunikasi dengan Kasi Humas,” ujarnya singkat.

Kini kepolisian memastikan bahwa tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan mendalam guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski penangkapan telah dilakukan, keluarga korban menegaskan perjuangan mereka belum berakhir.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya berhenti di penangkapan. Kami ingin pelaku dihukum setimpal. Yang dirampas bukan hanya tubuh anak kami, tapi masa depannya,” tutup mereka.

Penangkapan tersangka menjadi titik terang setelah penantian panjang keluarga korban. Namun kasus ini tetap menyisakan catatan kritis publik terkait kecepatan respons aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. Masyarakat kini mengawasi, apakah proses hukum selanjutnya akan berjalan adil dan transparan hingga vonis dijatuhkan.

Bagi keluarga korban, keadilan yang sesungguhnya baru terwujud bukan saat pelaku ditangkap tetapi ketika hukum benar-benar membela hak dan masa depan korban.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *