Desak Penindakan Tegas PRI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BSPS Bangkalan ke KPK

Bangkalan,Media Pojok Nasional — Dugaan praktik penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terus menyeruak ke permukaan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kini Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) resmi melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Ketua PRI Bangkalan, Ghozali, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK diambil untuk mendorong pengusutan secara menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.

“Kami mencium adanya indikasi kuat manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan. Mulai dari pendataan penerima yang tidak transparan, dugaan pungli terhadap warga penerima, hingga kualitas bangunan yang jauh dari standar teknis yang dijanjikan,” ungkap Ghozali saat dikonfirmasi pada Senin (8/7/2025).

Menurutnya, laporan ke KPK dilengkapi dengan bukti dokumentasi lapangan, testimoni warga, serta indikasi keterlibatan oknum di tingkat desa maupun pelaksana teknis. Ghozali menyebut dugaan pelanggaran tidak terjadi di satu titik saja, namun menyebar di sejumlah kecamatan di Bangkalan.

“Ini bukan soal anggaran semata, tapi menyangkut hak masyarakat miskin atas tempat tinggal yang layak. Kami ingin ada proses hukum yang jelas dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

PRI juga menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya tindak lanjut konkret dari Kejati Jatim atas laporan sebelumnya. Oleh sebab itu, PRI berharap KPK mampu bergerak lebih objektif dan transparan.

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan tujuan meningkatkan kualitas rumah secara swadaya. Namun di berbagai daerah, termasuk Bangkalan, pelaksanaannya kerap menuai kritik karena maraknya dugaan praktik manipulatif dan pungutan liar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik, PRI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam program ini dan berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan sosial. Siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil harus bertanggung jawab,” tegas Ghozali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari pelaksana program maupun institusi pemerintah daerah.

(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *