Bangkalan, Media Pojok Nasional —
Pelapor kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan pemilik akun TikTok bernama Odox Rastaman kini mempertanyakan capaian proses hukum atas aduan atau laporan yang telah diajukan kepada pihak kepolisian beberapa bulan kemarin.
Pelapor mengaku sudah menghubungi pihak Kepolisian melalui pesan WhatsApp untuk meminta kejelasan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun hingga saat ini dirinya mengaku belum mendapat jawaban.
Menurut pengakuan pelapor, komunikasi pertama kali dilakukan beberapa minggu setelah laporan resmi dimasukkan.
Dengan itikad baik, ia mengaku berusaha menanyakan perkembangan kasus melalui jalur informal, yaitu pesan singkat WhatsApp, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Saya sudah mencoba menghubungi melalui WhatsApp untuk sekadar menanyakan perkembangan laporan dan meminta SP2HP. Tapi sampai sekarang belum juga ada balasan, bahkan untuk sekadar mengonfirmasi,” ungkap pelapor saat dihubungi, Minggu (27/04).
Keterlambatan atau tidak adanya pemberian SP2HP bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Pelapor berharap pihak kepolisian menunjukkan profesionalitas dengan memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya percaya hukum harus berjalan sesuai prosedur. Karena itu saya berharap ada transparansi dari pihak kepolisian, apalagi ini sudah cukup lama tanpa kejelasan,” tambahnya.
Pelapor menyatakan bahwa dirinya masih menunggu itikad baik dari aparat kepolisian untuk memberikan SP2HP sesuai dengan prosedur dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pengaduan internal atau ke instansi terkait jika tidak ada perkembangan.
SP2HP merupakan hak pelapor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam peraturan tersebut, kepolisian diwajibkan memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala. (Anam)