Sekdes Dilaporkan, Skandal Penipuan Sewa Sawah Fiktif Mengguncang Desa Rejoagung

Jombang, Media Pojok Nasional –
Bom skandal meledak dari Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sekretaris Desa aktif, Aris Zuwanto, resmi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang rakyat sebesar Rp53 juta. Korban: seorang ibu rumah tangga bernama Sri Utami Ningsih.

Modusnya tak main-main. Aris menawarkan sawah ganjaran jabatannya untuk disewa selama enam tahun, dengan janji lahan bisa dikelola sejak musim tanam 2024 hingga Gadu 2030. Korban percaya, uang diserahkan lunas. Tapi fakta menghantam: sawah yang dijanjikan sudah disewakan ke orang lain.

Ketika diminta mengembalikan uang, Aris hanya mengumbar janji manis. Tidak ada pengembalian, tidak ada tanggung jawab. Uang menguap, kepercayaan hilang.

Laporan resmi terdaftar pada 14 April 2025 dengan Nomor: STTLP/249.RESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES JOMBANG. Polisi menjerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan. Bukti dan saksi lengkap.

berapa banyak uang rakyat yang sudah dimainkan? Apakah ini satu kasus, atau ujung dari praktik gelap yang sistematis? Desa bergolak. Nama baik pemerintahan desa dipertaruhkan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *