Sekdes Blokir Konfirmasi Dana Desa 2025: Kepala Desa Kedungbetik Tetap Memikul Tanggung Jawab Hukum

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pemblokiran nomor wartawan oleh Sekretaris Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben saat dikonfirmasi soal realisasi Dana Desa 2025 justru mempertegas satu hal: seluruh angka yang telah tercatat kini berdiri sendiri dan menuntut pertanggungjawaban hukum. Per 26 Februari 2026, pagu Rp1.123.303.000 terealisasi Rp969.441.000.

Rinciannya bukan kecil dan bukan tunggal. Pemutakhiran Profil Desa Rp12.000.000 harus berujung pada database mutakhir yang dapat diuji, jika hanya pembaruan administratif tanpa publikasi dan validasi lapangan, maka terjadi ketimpangan antara biaya dan output. PKK dipecah dalam banyak pos: Rp2.648.000, Rp2.400.000, Rp1.810.000, Rp3.100.000 (dua kali), Rp3.520.000, Rp2.800.000. Pola fragmentasi anggaran seperti ini secara audit rawan mengaburkan total belanja riil bila tidak disertai RAB, kuitansi, dan daftar penerima manfaat yang konsisten.

Karang Taruna Rp5.000.000, RT/RW Rp5.850.000, pelestarian sosial-budaya/ketenagakerjaan Rp18.000.000, semuanya wajib menunjukkan indikator hasil, bukan sekadar kegiatan seremonial. Pada sektor fisik, pengerasan/peningkatan lingkungan permukiman Rp149.940.030 dan prasarana jalan Rp13.364.310 harus sinkron antara volume pekerjaan, spesifikasi teknis, foto progres, dan berita acara serah terima. Selisih kecil dalam volume atau mutu material berarti selisih nilai uang negara.

Di sektor kesehatan, Posyandu/Polindes/PKD Rp27.748.000, Desa Siaga Kesehatan Rp3.000.000 dan Rp2.000.000, serta operasional Posyandu Rp43.530.000, Rp1.420.000, Rp7.123.000, Rp16.299.000 menunjukkan pola belanja berulang. Tanpa daftar penerima makanan tambahan, insentif kader, dan bukti pembelian yang identik dengan harga pasar, pos ini rentan markup atau duplikasi klaim. Keadaan mendesak Rp63.000.000 dan penanggulangan bencana Rp15.000.000 secara hukum mensyaratkan dasar penetapan status yang jelas; tanpa dokumen penetapan dan distribusi manfaat, pos tersebut menjadi titik paling sensitif dalam audit.

Kerangka normatifnya tidak menyisakan ruang abu-abu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pengelolaan keuangan desa transparan, akuntabel, tertib, dan disiplin anggaran. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan informasi penggunaan keuangan negara wajib tersedia setiap saat. Dana Desa adalah bagian dari APBN; setiap rupiah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban administrasi dan hukum.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memikul tanggung jawab atributif atas seluruh item tersebut. Dalam standar audit, bukan besar kecilnya angka yang menentukan masalah, melainkan konsistensi antara perencanaan, realisasi, dan bukti fisik/administratif. Ketika klarifikasi ditutup, maka analisis dokumen menjadi pintu masuk evaluasi yang lebih luas.

Media ini akan menguji seluruh proyek fisik dan nonfisik secara rinci berbasis dokumen, RAB, volume pekerjaan, dan daftar penerima manfaat. Jika tata kelola telah patuh regulasi, transparansi akan menjadi pelindung. Jika tidak, angka-angka inilah yang akan menjadi saksi. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *