Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Di tengah upaya penyeragaman tata kelola keuangan desa, satu titik resistensi muncul dari Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem. Kepala desa setempat, Samudi, memilih berdiri di luar arus kebijakan pemindahbukuan penghasilan tetap (siltap) ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2022, yang secara eksplisit mengatur mekanisme pembayaran siltap melalui pemindahbukuan dari rekening kas desa (RKD) di Bank Jatim ke BPR. Namun, bagi Samudi, regulasi tersebut justru membuka persoalan baru di tingkat implementasi.
“Bukan mempermudah, justru mempersulit,” ujarnya tegas.
Ia menyoroti aspek aksesibilitas. Tidak semua kecamatan memiliki kantor BPR yang representatif, sementara selama ini sistem yang berjalan melalui Bank Jatim dinilai sudah mapan dan terintegrasi. Seluruh perangkat desa, termasuk kepala desa, telah memiliki rekening aktif yang selama ini digunakan dalam penyaluran alokasi dana desa (ADD).
Dalam konstruksi otonomi desa, Samudi menggarisbawahi satu prinsip mendasar: kewenangan lokal. Desa, menurutnya, memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam memilih mekanisme keuangan yang paling efisien. Intervensi yang terlalu teknokratis, tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, berpotensi menciptakan friksi administratif.
Lebih jauh, ia mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara tujuan kebijakan dan realitas fiskal desa. Pencairan ADD yang tidak rutin, dalam rentang tiga hingga empat bulan, membuat fleksibilitas perbankan menjadi krusial. Dalam konteks itu, skema talangan dari pihak bank sebenarnya bukan persoalan utama.
“Kalau soal ditalangi, silakan. Itu bukan masalah,” katanya.
Yang dipersoalkan adalah urgensi pemindahan sistem, bukan mekanisme pembayarannya.
Sikap Samudi bukan sekadar keberatan administratif. Ia tengah menyiapkan langkah formal berupa surat penolakan lengkap dengan argumentasi hukum dan teknis. Ini menandai bahwa polemik tidak berhenti pada tataran opini, melainkan berpotensi masuk ke ranah evaluasi kebijakan.
Di sisi lain, respons pemerintah daerah belum terlihat solid. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro, Machmuddin, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Dengan satu desa tersisa yang belum tunduk pada skema baru, pertanyaan mengemuka: apakah ini sekadar anomali administratif, atau justru sinyal bahwa desain kebijakan belum sepenuhnya matang?
Di Kepohkidul, jawabannya sudah jelas. Samudi memilih bertahan. Bukan tanpa alasan, tetapi dengan kalkulasi atas efisiensi, akses, dan hak otonomi desa yang ia anggap tak bisa dinegosiasikan. (hambaAllah).
