Surabaya, Media Pojok Nasional – 23 Februari 2026. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar kegiatan pengawasan terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tentang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang mengatur ketentuan operasional dan kepatuhan pelaku usaha.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada hari Minggu malam (22/2/2026) dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini. Petugas mendapatkan dukungan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dalam pelaksanaannya, tim pengawas melakukan pemeriksaan pada sebanyak 8 titik RHU yang tersebar di wilayah Kota Surabaya. Dari hasil pemantauan yang dilakukan, Kasatpol PP Achmad Zaini menyatakan bahwa terdapat dua tempat usaha restoran yang ditemukan masih menyediakan minuman beralkohol pada masa bulan suci Ramadhan, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE yang telah dikeluarkan.

Saat ini pihak Satpol PP sedang melakukan proses verifikasi lebih lanjut dan akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku terhadap kedua pelaku usaha yang melanggar ketentuan.(Msh)
