Trenggalek, Media Pojok Nasional –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek, Kiai Imam Syafi’i alias Supar, dalam kasus pemerkosaan santriwati. Selain hukuman penjara, Supar juga dikenai denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106 juta.
Dalam persidangan, Supar membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa dirinya dapat menggandakan diri. Ia menuding bahwa sosok jelmaannya, yang disebutnya sebagai “perewangan”, adalah pelaku sebenarnya. Ketika keluarga korban meminta pertanggungjawaban, Supar menolak meminta maaf dengan alasan merasa tidak bersalah.
Namun, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak masuk akal dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi dan korban, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terbukti benar. Hakim juga menegaskan bahwa Supar telah menyalahgunakan posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk menekan korban agar tetap diam.
Vonis ini menjadi peringatan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di institusi pendidikan, terutama di lingkungan pesantren. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat guna mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. (hamba Allah).