Pamekasan,Media Pojok Nasional – Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah menunjukkan dedikasinya telah mengamankan seorang diduga pelaku pembuat mercon /petasan di Dusun Polay, Desa Blumbungan,Kecamatan Larangan Madura. (20/3/2026) sekira pukul 21.25 WIB.
Diketahui terduga pelaku berinisial DS, warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur.Pamekasan Madura. Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menerima informasi bahwa pelaku diduga melakukan aktivitas pembuatan petasan di sebuah rumah.
Berdasarkan laporan, petugas menindaklanjuti gerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
”Benar saja, di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan aktivitas pembuatan petasan. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Larangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Sabtu (21/3/26).
Masih Kasat reskrim , dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya. Petasan berbagai ukuran (mulai dari 3 cm hingga 12×12 cm) dengan total ratusan buah, sreng dor dan rangkaian petasan, bubuk mesiu, serbuk arang dan belerang.
Anggota Satreskrim juga mengamankan plastik bahan balon udara. juga booster bahan petasan, tepung kanji dan sumbu kertas petasan renteng sepanjang 3 meter, timbangan elektrik, alat pembuat petasan dari kayu dan pipa besi. Selongsong petasan dan lakban serta 3 unit handphone dan 4 unit sepeda motor.
“Dari banyaknya barang bukti disinyalir kuat pelaku kerap berproduksi petasan berbagai jenis secara ilegal,” Jelas Kasat
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi maupun memainkan petasan secara ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum.
Selain berisiko menyebabkan ledakan yang membahayakan jiwa, aktivitas tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.(Ar)
