Jombang, Media Pojok Nasional –
Proses seleksi perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang kembali memunculkan titik panas. Rabu (16/7/2025), peserta seleksi Fery Leo Ronaldi datang sendiri ke Polres Jombang memenuhi agenda pemeriksaan. Secara terpisah, ayah kandung Fery dan saksi kunci, Budianto, turut hadir atas panggilan penyidik.
Pantauan lapangan menunjukkan, Fery memasuki ruang penyidik sendirian. Tidak berselang lama, Kepala Desa Pulorejo, Denny Sparingga, juga tampak hadir di lingkungan yang sama. Yang menarik perhatian, terlihat interaksi langsung antara Denny Sparingga dan ayah kandung Fery di luar ruang penyidik. Percakapan mereka berlangsung singkat dalam suasana tertutup, tanpa keterangan resmi kepada media.
Menurut keterangan saksi Budianto, warga Dusun Cumpleng, ia hadir atas panggilan penyidik dan memberikan kesaksian terkait laporan dugaan penghilangan berkas milik Fery.
Laporan Fery teregister dengan nomor: LPM/444.RESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES JOMBANG, terkait dugaan pencurian dan/atau penggelapan dokumen penting dalam proses seleksi perangkat desa.
Dalam agenda penetapan calon pada 20 Juni 2025, Seluruh peserta diumumkan lolos administrasi secara lisan, namun tidak ada satu pun peserta yang diminta menandatangani dokumen kelulusan tersebut. Selain itu, tidak ditemukan berita acara penetapan peserta yang sah, yang seharusnya menjadi dasar tertulis dan bukti formal dalam proses seleksi.
Tiga dokumen krusial yang dinyatakan hilang meliputi: surat pernyataan sumpah, surat kesanggupan melaksanakan tugas, dan surat keterangan tidak pernah dipidana. Tidak ditemukan berita acara kehilangan. Tidak ada keterangan. Tidak ada pertanggungjawaban dari panitia seleksi.
Kuasa hukum Fery, Irsyadul Ibad, S.H., menyebut kejadian ini mustahil terjadi secara kebetulan.
“Berkas lengkap tidak mungkin hilang begitu saja. Dugaan kami, ini dilakukan atas perintah,” tegasnya.
Penyidikan awal ditangani oleh BRIPDA Rastra Halmalia Putri, dengan koordinasi penyidikan berada di bawah IPDA Rendro Lastono, S.H., Kanit Idik I Satreskrim Polres Jombang.
Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Fery akan melanjutkan proses hukum atau menarik kembali laporannya. Pihak panitia seleksi dan Kepala Desa Pulorejo belum memberikan klarifikasi.
(Tim Investigasi – Media Pojok Nasional)