Madiun, Media Pojok Nasional –
Proyek relokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Madiun yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp1,6 miliar menjadi sorotan publik. Proyek tahap pertama ini merupakan pemindahan RPH dari Jalan Kaswari ke Jalan Nambangan Kidul, tepatnya di lahan belakang Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) Kota Madiun.

Berdasarkan informasi yang beredar, anggaran Rp1,6 miliar tersebut diperuntukkan bagi pengurukan dan penyiapan lahan sebagai fondasi pembangunan bertahap yang direncanakan rampung dalam tiga tahap selama tiga tahun. Relokasi ini diklaim sebagai bagian dari peningkatan standar higienitas dan pemenuhan aspek syariat, termasuk penggunaan alat penyembelihan modern serta pengelolaan limbah berkelanjutan.
Namun, hasil penelusuran tim investigasi media di lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian. Secara kasatmata, pekerjaan dinilai terkesan belum optimal.

Ketua Umum LSM dan LBH Landas, Untung Setiawan, SH, menyampaikan bahwa di lokasi tidak ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selain itu, pembangunan pagar disebut tidak dikerjakan secara menyeluruh mengelilingi area sebagaimana spesifikasi yang semestinya, melainkan sebagian hanya berupa renovasi pagar lama.
“Kami menduga pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. IPAL tidak tampak di lokasi, dan pagar hanya dibangun sebagian, bukan memutar sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 17 Februari 2026, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun, Jumakir, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dikoordinasikan dengan pejabat sebelumnya, Totok Sugiarto, dan saat ini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat serta monitoring LPSE.
“Kami sudah koordinasi dengan pejabat lama. Saat ini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan monitoring LPSE,” tulisnya.
Lebih lanjut, Untung juga menyoroti legalitas dan alamat kantor pemenang lelang, yakni CV Sahabat Kerja yang disebut beralamat di Jalan Mayjen Sungkono No. 125, Kota Madiun. Ia menduga alamat tersebut tidak jelas.
Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewajiban melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi penyedia. Apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi fiktif, PPK berwenang menolak atau bahkan membatalkan hasil lelang dan memerintahkan proses lelang ulang.
“Jika tidak dibatalkan, dikhawatirkan seluruh paket pekerjaan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan, Untung mempertanyakan kewenangan dan ruang lingkup Inspektorat dalam menangani dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek. Ia juga menyoroti fungsi monitoring oleh LPSE, apakah semata administratif atau menyentuh substansi pelaksanaan proyek.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan tetap melakukan koordinasi dan melayangkan laporan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini ditayangkan, polemik relokasi dan pembangunan RPH Kota Madiun tahap pertama tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap proses pengawasan berjalan transparan dan akuntabel demi memastikan penggunaan anggaran publik sesuai aturan serta memberikan manfaat optimal bagi warga Kota Madiun.
Red.
