Gresik, Media Pojok Nasional – Kucuran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah dan ke desa bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa merasakan pembangunan secara merata dan merasakan kemerdekaan Indonesia dengan yang sebenarnya.
Maka dari itu pemerintah Indonesia terus gelontorkan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Desa ataupun untuk kegiatan secara administratif di Desa.

Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Desa tidak lupa di bekali beberapa aturan yang harus di ikuti oleh desa penerima, salah satunya adalah untuk pelaksanaan kegiatan harus swakelola atau dikerjakan warga sekitar dengan tujuan memberi masukan atau meningkatkan perekonomian masyarakat desa dan tujuan utama untuk mengurangi angka pengangguran.
Namun sayangnya masih ada saja Desa yang tidak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah terkait realisasi dana Desa dan penggunaannya.
Salah satunya adalah Desa dukun Anyar Kecamatan dukun Kabupaten Gresik yang mana Desa tersebut merealisasikan anggaran dana desa tahun 2024 dengan kontraktual.
Hal ini disampaikan oleh sekdes Desa dukun Anyar saat dikonfirmasi awak media melalui seluler, di sana sekdes menyampaikan bahwasanya untuk pembuatan taman bermain anak untuk tenaga ahli didatangkan dari luar Desa.
” untuk tukang khususnya orang luar.
Lainnya dari Desa ” Jelas sekdes melalui pesan whatsaap pada kamis,(5/12/24)
Dari ungkapan sekdes dukunanyar yang menyampaikan bahwasanya untuk pekerja ahli didatangkan dari luar Desa menunjukkan bahwasanya penggunaan atau realisasi DD tahun 2024 Desa dukunanyar di duga di kontraktualkan.
Mengacu pada aturan penerima dana desa dari Kementerian Keuangan bahwasanya “Dana desa tidak boleh dipihakketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa
bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan
kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan,
Bersambung..
(bod)