Jakarta, Media Pojok Nasional –
Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Sadarestuwati, SP., M.MA., menyoroti praktik hangusnya sisa kuota data yang masih berlaku setelah masa aktif berakhir. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Sadarestuwati menegaskan bahwa hal ini bukan persoalan sepele, melainkan persoalan keadilan bagi konsumen.
Ia membeberkan bahwa mayoritas masyarakat tidak menyadari bahwa sisa kuota data internet yang tidak terpakai akan hangus apabila tidak digunakan sebelum masa tenggang berakhir. Berdasarkan data, jumlah pengguna smartphone di Indonesia mencapai 187,7 juta. Jika setiap pengguna kehilangan sisa kuota setiap bulan, potensi kerugian yang diderita masyarakat mencapai angka yang sangat besar.
“Jika sisa kuota yang hangus dikalikan dengan 187,7 juta pengguna—yang pada kenyataannya banyak masyarakat memiliki lebih dari satu nomor telepon—berapa besar jumlah yang hilang? Dan berapa besar kerugian yang ditanggung masyarakat setiap bulannya?” ungkap Sadarestuwati dalam forum resmi tersebut.
Menurutnya, pulsa dan kuota data yang telah dibeli oleh konsumen seharusnya menjadi hak penuh pengguna dan dapat digunakan tanpa batas waktu selama masih dalam kendali pelanggan. Ia menekankan bahwa kuota yang tidak digunakan semestinya dikembalikan atau dialihkan, bukan dihanguskan begitu saja.
Pernyataan ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan tajam dalam diskursus perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Komisi VI DPR RI meminta agar operator telekomunikasi, termasuk PT Telkom Indonesia, merespons isu ini secara serius dengan melakukan evaluasi sistem dan transparansi layanan kepada pelanggan.
Masalah hangusnya sisa kuota kini masuk dalam radar pengawasan legislatif dan dipastikan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan di tingkat kebijakan. (hamba Allah).