Gresik, Media Pojok Nasional –
Ratusan kepala desa di Kabupaten Gresik diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban ini diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk di tingkat desa.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dugaan ini. Rabu (12/3/2025). Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait mengenai alasan belum disampaikannya laporan tersebut, serta langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pelaporan LHKPN oleh kepala desa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan kewajiban hukum yang bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN, yang dalam Pasal 5 Ayat (2) menetapkan bahwa kepala desa wajib menyerahkan LHKPN dalam tiga kondisi,
Tiga bulan setelah dilantik sebagai laporan awal, Setiap tahun sebelum 31 Maret sebagai laporan periodik dan Tiga bulan setelah mengakhiri jabatan sebagai laporan akhir.
Selain itu, Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2022, yang memperjelas bahwa kepala desa termasuk penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN guna memperkuat transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Regulasi ini menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab yang sama dengan pejabat publik lainnya dalam hal keterbukaan informasi dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban LHKPN memiliki implikasi hukum. Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan bahwa pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN dapat dikenai sanksi.
Selain itu, jika ditemukan unsur penyembunyian atau manipulasi harta kekayaan, kepala desa yang bersangkutan dapat dikenai sanksi lebih berat berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi. (hamba Allah).