Qosim Bawa Bukti Dugaan Penipuan Rp 384 Juta ke Satreskrim Gresik

Gresik, Media Pojok Nasional –
Satreskrim Polres Gresik memeriksa Qosim sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus pengadaan barang yang mencatut nama PT Petrokimia Gresik, Senin pagi, 14 Juli 2025.

Qosim hadir sekitar pukul 10.10 WIB, didampingi Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan. Ia membawa bukti tambahan berupa kuitansi, percakapan digital, dan dokumen lain yang diserahkan ke penyidik Unit II.

Kasus bermula dari kerjasama antara Slamet Muhaimin dan PT Punyakunik Maju Jaya, yang diwakili Januar Dini Afandi. Dengan dalih pengadaan barang untuk PT Petrokimia Gresik, Slamet menggelontorkan dana Rp 324 juta dari total nilai proyek Rp 405 juta.

Januar menyerahkan Bilyet Giro senilai Rp 384 juta sebagai jaminan, namun hingga batas waktu 12 Juni 2025, dana tak kunjung dikembalikan. Tak hanya modal, margin 20% yang dijanjikan juga tak dibayarkan.

Dua dokumen PO yang digunakan Januar disebut berasal dari Petrokimia Gresik, masing-masing ditandatangani oleh pejabat VP dan SVP. Namun tidak ada bukti realisasi pengadaan barang.

LSM FPSR memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihak PT Punyakunik Maju Jaya belum memberikan klarifikasi.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *