Ponorogo,Media Pojok Nasional –
Berdasarkan rekaman hasil investigasi yang diperoleh redaksi, terungkap adanya pemaparan internal sekolah terkait sejumlah komponen pembiayaan di SMAN 1 Pulung. Rekaman tersebut tidak dipublikasikan dan disimpan sebagai bagian dari dokumen kerja jurnalistik.
Dalam rekaman yang telah diverifikasi, disebutkan komponen pembiayaan meliputi SPP Rp100.000 per bulan, uang gedung Rp3.000.000, seragam Rp800.000, serta LKS Rp300.000. Per 13 Februari 2026, jumlah siswa tercatat 777 orang.
Apabila LKS dikenakan sebesar Rp300.000 per semester kepada seluruh siswa, maka total akumulasi mencapai Rp233.100.000 per semester atau sekitar Rp466.200.000 per tahun ajaran. Perhitungan tersebut belum termasuk komponen pembiayaan lainnya.
Redaksi menegaskan bahwa informasi bersumber dari rekaman internal yang diperoleh untuk kepentingan investigasi jurnalistik dan dipergunakan sesuai koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, sepanjang menyangkut kepentingan publik dan dilakukan secara profesional.
Dalam aspek regulasi pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 menegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah.
Apabila dalam praktiknya pungutan tersebut bersifat wajib atau menjadi prasyarat layanan pendidikan, maka dapat dikaji dalam ranah administrasi maupun hukum. Analisis lebih lanjut dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang berdampak pada keuangan negara.
Sorotan publik kini mengarah pada fungsi pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo yang secara struktural memiliki mandat pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap SMA negeri di wilayahnya. Dengan potensi perputaran dana ratusan juta rupiah per tahun, mekanisme verifikasi dan pengawasan menjadi aspek yang relevan untuk ditelaah secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Titik Ruwaidah belum memperoleh tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, serta kepentingan publik.
Red.
