Gresik,, Media Pojok Nasional –
Perseteruan antara warga Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, dengan Kepala Dusun Gantang memasuki babak baru. Isu utama yang mencuat adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan fogging mandiri di wilayah tersebut.
Pada Selasa (27/5/2025), audiensi digelar di Kantor Desa Boboh, dipimpin langsung oleh Kepala Desa H. Abdul Madjid. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa berjanji akan melakukan pembenahan terhadap kinerja Kepala Dusun Gantang dalam waktu dua pekan ke depan, termasuk rencana Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menata ulang sistem kerja aparatur wilayah.
Terkait pungli dalam kegiatan fogging, Kepala Desa dengan tegas menyampaikan bahwa pembiayaan kegiatan tersebut sudah ditanggung oleh desa. Biaya meliputi perbaikan mesin fogging, pengadaan obat, serta sarana pendukung lainnya. Ia menyesalkan adanya pungutan terhadap warga dan menyebut hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
“Fogging itu kegiatan mandiri tapi biayanya sudah ditanggung desa. Tidak boleh ada penarikan uang lagi dari warga,” tegas H. Abdul Madjid.
Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempar, Sulistiyanto alias Bang Tyo, turut bersuara. Ia menilai pungutan tersebut melanggar hukum, apalagi jika kegiatan itu telah dibiayai oleh pemerintah. Menurutnya, jika tindakan tersebut tidak ditindaklanjuti, Kepala Desa bisa dikenakan pasal pembiaran.
“Pungli itu tindakan melawan hukum. Apalagi dilakukan oleh perangkat desa. Kami akan segera melaporkan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Bang Tyo.
Ia juga menekankan bahwa Kepala Dusun adalah pejabat publik yang tunduk pada aturan. Jika terbukti melakukan pungli, maka sanksi pidana maupun disipliner harus dijatuhkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan, khususnya yang menyangkut kepentingan publik dan penggunaan dana desa.
Red.