Pungli Berkedok Retribusi Sampah, Kades Kedungrejo Diduga Lakukan Penarikan Ilegal Jauh di Atas Perda

Jombang, Media Pojok Nasional –
Di tengah beban ekonomi yang menjerat warga, muncul ironi dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Kepala desa setempat diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok retribusi sampah rumah tangga. Nominal yang dipungut mencapai Rp 20.000 per rumah per bulan—delapan kali lipat dari ketentuan resmi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019, yakni hanya Rp 2.500.

Praktik ini terendus setelah aduan warga disampaikan ke sejumlah pegiat anti-korupsi. Gus Sup, salah satu aktivis yang aktif mengawal integritas desa, menyebut bahwa pola pungli ini terindikasi dilakukan secara terstruktur dan massif. “Kami mencium adanya pola sistematis antar kepala desa. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal bagaimana negara membiarkan warganya dipalak oleh aparatnya sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan, pelapor akan meneruskan praktik pungli ini ke jalur Lapor Mas Wapres dan publikasi yang lebih luas. “Jika ini terus dibiarkan, akan ada kesan bahwa aparat penegak hukum tutup mata,” tambahnya.

Sementara itu, konfirmasi terhadap Plt Camat Megaluh, Ummi Salamah, minggu (11/5/2025) sempat dilakukan. Lewat sambungan telepon, ia menyatakan, “Sebentar pak, saya di jalan tadi, telepon putus-putus. Ini masih saya hubungi lagi. Sudah saya hubungi, pak.” Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti tindakan apa yang telah diambil pihak kecamatan.

Ini bukan soal Rp 17.500 yang diambil tiap bulan, tapi tentang matinya kepercayaan rakyat terhadap perangkat negara paling dekat dengan mereka. Bila desa gagal menjadi pelindung dan justru menjadi pemeras, maka benarlah bahwa korupsi bukan hanya penyakit sistemik, tetapi juga cermin keberpihakan yang salah arah. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *