PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Malang, Media Pojok Nasional – Operasional PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 di Kabupaten Malang disorot serius. Hasil investigasi tim hukum Aliansi Masyarakat Muda Peduli Rakyat (AMMPERA) mengungkap bahwa perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha dan produksi tanpa mengantongi sejumlah dokumen perizinan wajib sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penelusuran mendalam, PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 diketahui belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Izin Usaha Bor Air, serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, kelengkapan dokumen tersebut merupakan prasyarat utama dalam menjalankan usaha, terlebih di sektor pangan yang bersentuhan langsung dengan kesehatan publik.

Temuan ini diperkuat dengan keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, yang menyatakan bahwa hingga saat ini PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 belum memenuhi dokumen-dokumen perizinan dimaksud.

“Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun dan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF,” ujar salah satu anggota tim hukum AMMPERA, mengacu pada ketentuan Pasal 26A dan Pasal 27 regulasi bangunan gedung.

Lebih jauh, ketentuan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan penyelenggaraan bangunan gedung telah diatur secara tegas dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.

Hal senada ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi penghentian sementara maupun penghentian tetap pemanfaatan bangunan.

Tidak hanya persoalan perizinan, investigasi juga mengungkap dugaan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pekerja, perusahaan diduga membayarkan upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Kabupaten Malang.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima upah yang tidak sesuai ketentuan. “Kami bekerja penuh, tapi upahnya jauh dari standar yang seharusnya,” ujarnya singkat.

AMMPERA juga menyoroti dugaan tidak adanya izin usaha bor air. Padahal, setiap pemboran air untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin sesuai regulasi sumber daya air.

Selain itu, sebagai usaha di bidang pangan, PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 seharusnya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2014 juncto Permendagri Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, tim hukum AMMPERA menegaskan bahwa kegiatan usaha PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 tidak dapat dilanjutkan karena belum memenuhi persyaratan perizinan dasar.

AMMPERA mengaku telah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan. Jika somasi tersebut diabaikan dan aktivitas usaha tetap berjalan, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.

“Kami akan mengajukan permohonan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk kemungkinan penyegelan gedung usaha,” tegas perwakilan tim hukum AMMPERA.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pesta Pora Abadi Central Kitchen 2 belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan.

Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *