Proyek UPT Destinasi Wisata Bawean Diduga Tak Sesuai Aturan, Kepala Dinas Pariwisata Gresik Tertutup dari Informasi

Gresik, Media Pojok Nasional –
Proyek pembangunan tandon air di Kantor UPT Destinasi Wisata Terpadu Kawasan Bawean menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek ini tidak disertai papan informasi, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, maupun pihak pelaksana pekerjaan. Selasa (25/2/2025).

Selain itu, para pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.

Ketiadaan transparansi ini membuat proyek tersebut dinilai sebagai proyek “misterius” yang menggunakan anggaran rakyat secara serampangan. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa berjalan tanpa memenuhi standar administrasi dan keselamatan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata Gresik, S. Ghozali, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas proyek ini. Namun, hingga kini ia terkesan tertutup terhadap informasi. Berulang kali awak media mencoba melakukan konfirmasi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.

Sikap tertutup Ghozali ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan bahwa setiap pejabat publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan anggaran negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

Sikap diam dan tertutup terhadap konfirmasi media juga dapat dianggap melanggar etika pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Sorotan lain yang mencuat adalah keputusan Bupati Gresik yang menunjuk S. Ghozali sebagai Kepala Dinas Pariwisata, padahal latar belakang pendidikannya adalah dokter gigi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi keahliannya dengan tugas-tugas di sektor pariwisata.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa pejabat tinggi pratama (seperti kepala dinas) seharusnya memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya. Meski ASN memiliki fleksibilitas dalam mutasi jabatan, namun penempatan seseorang di posisi strategis tanpa latar belakang yang sesuai berpotensi menghambat efektivitas kebijakan di sektor tersebut.

Hingga kini, masyarakat dan berbagai pihak masih menunggu kejelasan dari Dinas Pariwisata Gresik mengenai proyek tandon air ini. Publik berhak mengetahui apakah proyek ini benar-benar sesuai aturan atau justru menjadi contoh lain dari buruknya tata kelola anggaran daerah.

Pemerintah daerah, khususnya Kepala Dinas Pariwisata, seharusnya membuka diri terhadap kritik dan pertanyaan publik, bukan malah menghindarinya. Jika tidak, hal ini bisa semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran dan kebijakan pariwisata di Kabupaten Gresik. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *