Proyek Rabat Cor Desa Katimoho Dobel Anggaran, Ini Kata Inspektorat

Gresik, Media Pojok Nasional – Pekerjaan rabat jalan cor di Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dobel anggaran.

Kegiatan yang menelan biaya total Rp. 170 juta itu, menggunakan 2 (dua) Dana Bantuan khusus (BK) keuangan P-APBD Kabupaten Gresik tahun 2024, 2 (dua) sumber anggaran itu oleh Pemdes Katimoho diduga dijadikan dalam satu Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi yang dihimpun dilokasi, Sabtu (7/12/2024), terdapat 2 Papan informasi pekerjaan, pada papan proyek pertama, pembangunan cor jalan dusun Katimoho dengan volume: panjang 43 meter x lebar 4 meter x tinggi 25 cm, dengan anggaran Rp.70 juta.

Lalu papan proyek kedua, untuk pekerjaan yang sama dengan volume: panjang 61,5 meter x lebar 4 meter x tinggi 25  cm, dengan anggaran Rp100 juta.

Ketua Tim Pelaksana Kerja Desa Katimoho, Solikan saat konfirmasi terkait hal ini, Ia enggan memberikan klarifikasi,

Aksi diam Solikan ini, menimbulkan dugaan, ada masalah dalam pekerjaan pembangunan cor jalan dusun Katimoho tersebut dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terpisah, Inspektorat Gresik saat dikonfirmasi mengenai hal ini, sabtu (7/12/2024), mengarahkan awak media agar klarifikasi ke Kades Atau TPK,
“Hrs jelas dulu pak…1 titik itu dibiaya 2 anggaran dalam arti spt apa dulu, Klo 1 titik dibiaya 2 anggaran..alias double..ya jelas tidak bisa pak,” Ungkap Ganjur.

“Pastikan dulu pak ..klo mmg itu anggaran ganda..harus ada klarifikasi dulu dari TPK ato kades…Jangan sampai itu artinya giat fisik lanjutan di 1 titik…gitu pak,” Tutupnya

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *