Jombang,Media Pojok Nasional –
Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Payak Sanggrok, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 senilai Rp 101.080.000, kini disorot tajam publik.
Proyek berukuran 74 x 4 x 0,15 meter itu tampak mulai mengelupas, retak, dan berlubang, padahal belum genap satu tahun sejak rampung dikerjakan.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Lapisan cor atas mudah hancur, memperlihatkan dugaan campuran semen, pasir, dan kerikil tidak sesuai rasio ideal konstruksi beton mutu K-175. Dalam standar teknik sipil, kegagalan struktural dini seperti ini biasanya disebabkan oleh kualitas material rendah atau pencampuran tidak homogen.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rejoagung menggunakan Dana Desa tahap 2024. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, setiap proyek Dana Desa wajib menjamin prinsip tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat manfaat.
Kondisi jalan yang rusak dini menandakan adanya pelanggaran prinsip dasar tersebut serta lemahnya pengawasan internal.
Secara administratif, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memiliki dokumen pelaksanaan lengkap: mulai RAB, SPK, hingga Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi fisik, maka hal itu masuk ranah pelanggaran keuangan negara.
Masyarakat berharap Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang segera melakukan audit teknis dan administrasi.
Sebab, kegagalan mutu dalam waktu singkat bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
Red.
