Proyek “Kecil” di UPP Bawean Ungkap Masalah Besar Transparansi dan Keselamatan Kerja

Gresik, Media Pojok Nasional –
Proyek pemeliharaan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean menuai kontroversi. Ketiadaan papan informasi proyek dan pekerja yang terlihat tanpa Alat Pelindung Diri (APD) telah memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja. Meskipun Kepala Kantor UPP Bawean, Zainal Abdul Rahman, bersikukuh bahwa pekerjaan tersebut hanyalah perbaikan kecil berupa penambahan atap teras, penjelasannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.

“Itu cuma penambahan atap teras supaya air hujan tidak masuk. Tidak ada lelang, ini bagian pemeliharaan kantor,” ujar Zainal, Rabu (26/2/2025). Ia bahkan menimpakan tanggung jawab penggunaan APD kepada pekerja, dengan alasan proyek tersebut bukan proyek lelang dan bersifat negosiasi langsung dengan tukang. “Kalau soal APD, tanyakan ke pekerjanya. Karena ini bukan proyek lelang, jadi tidak kita persyaratkan. Ini kecil, nego dengan tukang. Tapi saya pastikan tidak ada penyelewengan anggaran,” tambahnya.

Namun, pernyataan Zainal tersebut justru dibantah oleh aturan yang berlaku. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan pemasangan papan informasi proyek untuk setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD. Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan papan informasi ini berpotensi melanggar aturan dan berujung pada sanksi administratif hingga pemeriksaan hukum.

Lebih lanjut, pengabaian keselamatan kerja dengan pekerja yang terlihat tanpa helm, rompi, atau sepatu proyek juga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi. Tanggung jawab atas kecelakaan kerja tetap berada pada pemilik proyek, sehingga mengabaikan keselamatan pekerja bukanlah pilihan.

Menanggapi kritik, Zainal Abdul Rahman terus membenarkan tindakannya dengan pernyataan, “kan sudah saya sampaikan itu bukan pengadaan/lelang, itu pemeliharaan rutin bos, misalnya ngecet, betulin yang bocor-bocor harus ada lelang? Tolong baca lagi aturannya biar paham ya.” Pernyataan ini justru semakin mempertegas adanya celah dalam pemahaman dan penerapan aturan yang berlaku.

Pertanyaan kunci yang tetap belum terjawab adalah: apakah alasan “pekerjaan kecil” dapat menjadi dalih untuk mengabaikan aturan yang berlaku? Meskipun proyeknya kecil, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan tetap harus diutamakan. Ketiadaan papan informasi, pengabaian APD, dan pernyataan Kepala Kantor yang membantah keras, menunjukkan adanya potensi masalah yang lebih besar di balik proyek pemeliharaan ini. Pihak berwenang perlu turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *