Proyek Jalan Usaha Tani Dusun Mundu Desa Pedagangan Dikritik: Tanpa APD, Beraroma Korupsi

Gresik, Media Pojok Nasional –
Proyek pembangunan jalan usaha tani di Dusun Mundu RT. 14 Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menuai kritik dari aktivis anti-korupsi. Proyek BK Kabupaten tahun 2024 senilai Rp.90.000.000 tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis karena tidak menggunakan lantai dasar.

proyek tersebut bertujuan meningkatkan aksesibilitas petani ke lahan persawahan. Namun, banyak pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan.

“Kualitas jalan sangat buruk, tak tahan lama, Dana besar, hasilnya tidak memuaskan,” Ungkap Aris Gunawan, Aktivis FPSR. Jumat (17/1/2025).

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten melakukan investigasi dan evaluasi proyek tersebut.

Selain dugaan korupsi, Proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut menuai kekhawatiran terkait keselamatan pekerja, Pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan dan sepatu keselamatan.

“Pekerja tanpa APD, sangat berisiko, dan melanggar aturan pemerintah,” Tambah Aris.

Berikut adalah aturan dan sanksi bagi pekerja proyek desa yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8 Tahun 2020 tentang Pakaian dan Alat Pelindung Diri.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2019 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib digunakan :
1. Helm pengaman.
2. Sarung tangan.
3. Sepatu keselamatan.
4. Kacamata pengaman.
5. Masker.

Sanksi:
1. Ditegur oleh pengawas / pihak Kecamatan.
2. Diberhentikan sementara dari pekerjaan.
3. Diberhentikan secara tetap.
4. Dijatuhi denda, (Pasal 15 Ayat 2 PP No. 50/2012).
5. Dapat dijerat dengan pasal pidana (Pasal 359 KUHP).

Kewajiban Pengguna APD
1. Pekerja wajib menggunakan APD selama bekerja.
2. Pengguna APD harus sesuai dengan jenis pekerjaan.
3. Pekerja harus merawat dan memeriksa APD secara berkala.

Tanggung Jawab,
1. Pemerintah desa bertanggung jawab atas keselamatan pekerja.
2. Tim Pelaksanaan Kegiatan bertanggung jawab atas penggunaan APD.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *