Proyek Jalan Provinsi di Tanah Merah Bangkalan Disorot, Warga Nilai Dikerjakan Asal-asalan dan Membahayakan Keselamatan

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Tanah Merah Kwanyar hingga kawasan Jalan Jenteh, Kabupaten Bangkalan, menuai kritik tajam dari masyarakat. Alih-alih menghadirkan kenyamanan dan keselamatan, pelaksanaan proyek tersebut justru dinilai dikerjakan secara tidak profesional dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan teknis. Pemasangan box culvert atau gorong-gorong tampak tidak presisi, menyebabkan badan jalan bergelombang dan tidak rata. Di beberapa titik, lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman, rambu peringatan, maupun pembatas yang memadai.

Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama di kawasan vital seperti pertokoan dan fasilitas kesehatan. Muhammad, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyampaikan kekecewaannya terhadap kualitas pengerjaan proyek tersebut.
“Masak iya jalan dibuat naik turun seperti ini, bahkan di depan klinik tempat orang sakit, dikerjakan tidak rata. Maksudnya apa?” ujarnya.
“Bahkan kemarin ada pekarangan warga yang hancur, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” imbuhnya.

Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang khawatir terhadap potensi kecelakaan lalu lintas. Kedalaman lubang di sisi jalan dinilai sangat berbahaya, baik bagi pengendara roda dua maupun pejalan kaki, terutama pada malam hari.
Sorotan keras turut dilontarkan tokoh masyarakat dan aktivis LSM.

Mereka menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi salah satu faktor utama buruknya kualitas pengerjaan. Bahkan, masyarakat mengaku terpaksa melakukan pemantauan mandiri karena masukan yang disampaikan kepada pelaksana proyek tidak mendapat respons.
Ketua Gerakan Humanisme, Sakib, menegaskan bahwa dari berbagai temuan lapangan dan pernyataan warga, tidak ada aspek yang bisa membenarkan kondisi proyek tersebut. “Dilihat dari sudut pandang manapun, hasil pengerjaan seperti ini tetap tidak bisa dibenarkan jika melihat fakta di lapangan,” tegas Sakib.

Dari sisi regulasi, proyek jalan provinsi wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang mewajibkan setiap pekerjaan jalan dilaksanakan sesuai standar teknis serta dilengkapi pengamanan selama masa konstruksi.

Selain itu, secara teknis pelaksanaan proyek harus mengacu pada Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerjaan drainase, gorong-gorong, dan badan jalan harus presisi, tidak menimbulkan gelombang, serta wajib dilengkapi rambu, pagar pengaman, dan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis maupun SOP keselamatan, maka secara hukum hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian pelaksana proyek. Konsekuensinya, pihak kontraktor maupun pengawas berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, perintah perbaikan, pemutusan kontrak, hingga masuk daftar hitam (blacklist), sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bahkan, jika kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan atau membahayakan keselamatan publik, tidak menutup kemungkinan dapat berkembang ke ranah tanggung jawab hukum pidana maupun perdata, terutama jika terbukti adanya unsur pembiaran atau pengabaian standar keselamatan.

Dampak proyek ini mulai dirasakan secara nyata terhadap layanan publik. Salah satu klinik di wilayah Tanah Merah mengeluhkan terganggunya akses ambulans akibat galian yang belum dirampungkan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat penanganan medis darurat yang menyangkut keselamatan pasien.
Muhammad juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menyampaikan teguran dan saran langsung kepada petugas di lapangan, namun tidak mendapat tanggapan. “Sudah saya tegur dan kasih saran kepada pihak yang bertanggung jawab, tapi tidak digubris,” tuturnya.
“Kami juga sudah mencoba menghubungi pihak PUPR, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan instansi teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Warga juga menuntut pihak kontraktor bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum proyek ini benar-benar memakan korban jiwa.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *