Madiun, Media Pojok Nasional –
Seorang warga melaporkan praktik bidan di Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Bidan tersebut, yang bernama NS dituding menjual obat kepada pasien dewasa tanpa menyertakan nama dan dosis obat.
Menurut laporan, bidan tersebut menghapus nama dan dosis obat dari kemasan, sehingga pasien tidak mengetahui jenis obat yang dikonsumsi. Hal ini dinilai menyalahi kewenangan apoteker dan dokter.
Bidan dan perawat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat kepada pasien, terutama untuk pasien dewasa yang tidak terkait dengan kehamilan.
Aturan tentang kewenangan bidan dan perawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Pasal 57 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa bidan hanya dapat melakukan tindakan kebidanan yang terkait dengan kehamilan, persalinan, dan nifas.
Sementara itu, Pasal 58 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa perawat hanya dapat melakukan tindakan keperawatan yang terkait dengan perawatan pasien.
Jika bidan atau perawat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Pasal 79 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa bidan atau perawat yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa bidan atau perawat yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah praktik bidan tersebut telah menyalahi kewenangan dan apakah telah terjadi pelanggaran hukum. (hamba Allah).