Jakarta, Media Pojok Nasional — Presiden Terpilih Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang menyalahgunakan statusnya untuk melakukan tindak premanisme, pemalakan, dan intimidasi terhadap masyarakat.10 Mei 2025.
“Saya minta Kapolri dan Jaksa Agung untuk bertindak tegas. Bubarkan dan proses hukum ormas yang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindak kriminal atas nama organisasi,” tegas Prabowo dalam keterangan resminya.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini menjadi korban pungutan liar oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa Polri telah mengantongi data sejumlah ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
“Kami akan tindaklanjuti perintah Bapak Presiden Terpilih. Setiap ormas yang terbukti melakukan pemerasan, perusakan, atau tindakan kriminal lainnya akan kami proses sesuai hukum,” ujar Kapolri.
Sementara itu, pengamat hukum dan keamanan dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rudi Hartono, menilai langkah Prabowo merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan rakyat.
“Premanisme berkedok ormas adalah racun bagi demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh intimidasi kelompok tertentu. Ini langkah strategis yang sudah sangat ditunggu publik,” ujar Prof. Rudi.
Prabowo juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan kriminal berkedok ormas kepada aparat penegak hukum dan menjamin bahwa seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional.