Polsek Geger Bangkalan Nyatakan Galian C di Wilayahnya Tidak Beroperasi

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Penertiban aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Bangkalan terus menjadi sorotan publik. Terbaru, jajaran Polsek Geger memastikan bahwa titik Galian C di wilayah hukumnya sudah tidak lagi beroperasi, terutama setelah adanya rangkaian pengamanan alat berat dan kendaraan pelaku usaha tambang di beberapa lokasi.

“Kemarin berkenaan dengan waktu pengamanan pada pelaku usaha, alat dan kendaraannya di dua titik yakni di wilayah Labang dan Klampis. Untuk Galian C wilayah Geger sudah tidak beroperasi, mas,” terang salah satu anggota Mapolsek Geger kepada media ini, Jumat (12/12) siang.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan memperparah kondisi infrastruktur desa.

Meski sejumlah lokasi telah dihentikan, aparat kepolisian tetap mengingatkan bahwa setiap bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Dalam regulasi nasional, pelaku Galian C ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan:

● Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun
● Dan denda maksimal Rp100 miliar

Ancaman hukum ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan bentuk komitmen negara untuk mencegah kerusakan ekosistem, abrasi tanah, serta potensi bencana yang kerap muncul akibat eksploitasi liar.

Dari kalangan masyarakat sipil, aktivis wilayah setempat menilai bahwa penghentian aktivitas tambang di wilayah Geger harus menjadi langkah serius, bukan sekadar tindakan sesaat.

“Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa tambang ilegal biasanya muncul lagi setelah penertiban. Maka perlu pengawasan berkelanjutan, melibatkan masyarakat dan pemerintah desa. Lingkungan Geger sudah banyak rusak, jangan sampai kerusakan bertambah akibat pembiaran.” ujarnya menegaskan.

Pihaknya juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk menindak pemodal maupun pemilik alat yang selama ini kerap luput dari jeratan hukum.

Masyarakat berharap langkah Polsek Geger menjadi pintu masuk bagi penertiban lebih luas di Bangkalan. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan lapangan, serta transparansi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa kegiatan Galian C ilegal benar-benar berhenti, bukan hanya menghilang sementara.

Selain itu, publik mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pengaturan zonasi tambang, evaluasi izin, serta upaya rehabilitasi lingkungan pada area yang sudah terlanjur rusak.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *