Polres Bangkalan Belum Melihat PMH pada Stagnansi BUMDes Tengket Jaya

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Polemik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket Jaya, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, kembali mencuat ke publik. Setelah melalui proses panjang sejak dilaporkan beberapa waktu lalu, pihak Polres Bangkalan menyampaikan keterangan mengenai hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangkalan.

Kanit Reskrim Polres Bangkalan Eko, mengungkapkan bahwa hasil audit Inspektorat memang menemukan adanya kerugian keuangan sekitar Rp 4 jutaan dari total modal usaha Rp 100 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, menurut Eko, kerugian tersebut telah dikembalikan ke kas desa oleh pihak pengelola.

“Dari hasil audit Inspektorat memang ada temuan kerugian sekitar empat juta lebih. Tapi sudah ada pengembalian ke kas desa. Jadi sementara belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH),”
ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/10).

Pernyataan tersebut menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat dan pemerhati tata kelola desa. Sejumlah aktivis menilai bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran hukum apabila sebelumnya ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.

“Kalau setiap kasus yang ada kerugiannya dianggap selesai hanya karena dikembalikan, buat apa ada penyidikan dan audit? Itu sama saja membuka ruang bagi pelaku untuk bermain-main dengan uang negara,”
kritik salah satu pemerhati kebijakan publik di Bangkalan.

Aktivis lainnya menambahkan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar soal nilai kerugian, tetapi minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes.

“Yang disorot masyarakat bukan hanya uangnya, tapi sistemnya. Kalau BUMDes dikelola tanpa transparansi dan bisa berhenti begitu saja, itu bentuk kelalaian yang seharusnya tidak dibiarkan,” ujarnya.

Hingga kini, Polres Bangkalan belum memberikan langkah konkret terkait tindak lanjut hasil audit tersebut, meski desakan publik terus menguat agar kasus ini tidak berhenti di meja penyidik.

Kasus BUMDes Tengket Jaya kini menjadi cermin lemahnya koordinasi antara Inspektorat dan aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dana desa. Publik berharap ke depan, penanganan kasus serupa tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh ranah penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *