Penghuni Ruko Semampir vs Pengembang, Proyek Dihentikan Satpol PP
Saatnya Rakyat Kecil Melawan, LSM MPK Dampingi Tanpa Bayaran
Pati, Media Pojok Nasional – Drama panjang terus menyertai pembangunan ruko di desa Semampir kecamatan Pati yang terletak di tanah Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah.
Rakyat kecil yang menempati Ruko yang tergabung di paguyuban PKL seleko terus memperjuangkan haknya karena merasa mendapat ketidak adilan dari pengembang Ruko ( Diana ), dengan menggandeng LSM MPK ( Masyarakat Peduli Keadilan ), warga berharap bisa mendapatkan keadilan karena mereka juga menganggap berhak untuk mendapatkan prioritas setelah menghuni selama 30 tahun dan membayar sewa. Perjuangannya kini sampai pada penghentian pembangunan ruko tersebut oleh Satpol PP Pati. Selasa, 11 Maret 2025.
Bangunan dirobohkan secara paksa oleh Diana sebagai pengembang dengan badan usaha UD Diana Sejahtera. Tanpa ada kesepakatan dengan mereka yang menempati sudah puluhan tahun malah diduga diintimidasi oleh Diana bahkan sampai ada yang dilaporkan ke Polisi.
Diana viral yang sempat diberitakan oleh banyak media sebagai pengusaha sukses dari Kudus seakan menghalalkan segala cara terus menerus tanpa kompromi mempertahankan prinsipnya bahwa dialah yang paling betul, sementara masyarakat juga tak mau kalah menganggap mempunyai hak sehingga perjuangan ditempuh dari melaporkan balik Diana ke Polisi, mengadakan audiensi ke DPRD Pati. Hasilnya hari ini Satpol PP Pati dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sugiono,AP.,M.Si bersama tim melakukan penghentian pembangunan ruko tersebut.
Kasat Pol PP Pati mengatakan kepada media bahwa atas arahan Bupati Pati Sudewo,S.T.,M.T ,dia bersama tim pengawasan perizinan pembangunan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Melakukan penindakan secara humanis termasuk di sini diadakan pemberhentian sementara pembangunan ruko. Namun Diana sepertinya tidak mau menerimakan dan akan terus membangun dengan dalih kasihan para pekerja jika diberhentikan dan minta waktu hingga habis lebaran. Mendengar itu Elfri ketua MPK cabang Pati pun protes kalau memang punya rasa kasihan ke mana rasa kasihan itu sewaktu membongkar bangunan paksa tanpa ada kesepakatan.
Kasat Pol PP pun mengungkapkan niatnya bahwa dirinya sebatas menegakkan Perda karena bangunan berada di wilayah kabupaten Pati, pihaknya memohon dengan sangat kepada Diana Untuk menghentikan pembangunan itu. Elfri menambahkan Juga agar tidak terjadi konflik, karena bahwasanya warga sebenarnya hingga kini diarahkan jangan sampai ada yang anarkis karena ini negara hukum maka semua harus melalui proses hukum.
“Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Jangan dianggap remeh, sebelum ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) jangan ada aktivitas pembangunan oleh karenanya atas arahan Bupati Pati bapak Sudewo kami adakan penutupan pembangunan ruko ini kita lakukan dengan Humanis agar keadaan kondusif, namun apabila diabaikan maka kami akan menggunakan kewenangan kami,” ungkap Sugiono kepada awak media di lokasi.
Lanjutnya, “Kami datang bersama tim pengawas perizinan jadi tahu di mana saja bangunan yang belum ada ijinya,” tegasnya.
Sementara itu Diana menolak untuk diwawancarai Dengan mengatakan tidak usah diberitakan, “Saya sudah kamu beritakan terus dan saya kapok di Pati, silakan dianalisa sendiri, sampean kan pinter menganalisa, wartawan itu jangan menganalisa,” tukasnya sambil berlalu nenghindari pertanyaan.
Red.