Penyertaan Modal Rp 150 Juta di Jatipelem Diduga Tanpa Studi Kelayakan, Dugaan Penyelewengan Menguat

Jatipelem, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Jatipelem diduga mengalokasikan Rp 150 juta dalam penyertaan modal tanpa studi kelayakan. Padahal, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 18, setiap penyertaan modal wajib memiliki dasar hukum, kajian manfaat ekonomi, dan analisis risiko untuk memastikan investasi tidak merugikan keuangan desa.

Studi kelayakan adalah syarat mutlak dalam penyertaan modal. Tanpa kajian ini, dana desa berisiko digunakan sembarangan, gagal memberikan manfaat, atau bahkan menjadi celah penyimpangan anggaran. Namun, hingga kini, tidak ada transparansi terkait dasar alokasi dana ini, ke mana uang ini disalurkan, serta manfaat yang diharapkan bagi desa.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 90 menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai perencanaan. PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 51 menyatakan penyertaan modal harus masuk dalam Peraturan Desa (Perdes) dan APBDes, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Jika aturan ini dilanggar, Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan dan pengembalian dana.

Bahkan, jika penyalahgunaan anggaran terbukti merugikan keuangan desa, Kepala Desa bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman? Penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Ironisnya, Kepala Desa Parjono memilih diam. Ia sulit dihubungi, tidak memberikan klarifikasi, dan seolah menghindari tanggung jawab. Sikap ini justru memperkuat dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan dana desa Jatipelem. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *