Malang, Media Pojok Nasional – Penggunaan Dana BOS di SMAN 2 Kota Malang menjadi sorotan setelah alokasi Rp150.309.311 dan Rp96.890.175 tahun 2024 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dinilai belum membawa perubahan signifikan. Keluhan siswa terkait wifi lemot, kebocoran kelas saat hujan, gedung sumpek, koridor sempit, serta bau WC menyengat terus mencuat.

Saat dikonfirmasi, rabu (26/2/2025) Humas sekolah menolak memberikan jawaban dan menyatakan Kepala Sekolah tidak dapat ditemui, bahkan menyarankan wartawan ke Kantor Cabang Dinas. Sikap tertutup ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran. Kurangnya transparansi dan sikap yang sangat kaku terhadap konfirmasi memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutupi.
Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi dalam penggunaan dana pendidikan. Permendikbud No. 6 Tahun 2021 juga mengamanatkan sekolah untuk mengelola anggaran secara terbuka dan akuntabel.
Ketertutupan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan bahwa setiap rupiah Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan kepentingan pihak tertentu. (hamba Allah).