Pendidikan Gratis Masih Isapan Jempol Bagi Siswa SDN Glaggan 2 Arosbaya Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional —Program pendidikan gratis pemerintah masi menjadi isapan jempol bagi siswa atau walimurid di Lembaga SDN Glagga 02, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan sebab para siswa atau walimuridnya masih dibebani biaya pendidikan.

Hal itu diantaranya diakui langsung oleh Dewi Ratnawati Kepala SDN Glagga 02 pada momen penyampaian klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap siswanya.

Klarifikasi komersialisasi lembaga pendidikan pada siswanya tersebut disampaikan langsung pada sejumlah wartawan saat hari Jumat, 30 Mei kemarin, sebagai bentuk tanggapan atas informasi yang telah berkembang ditengah masyarakat.

Sebelumnya pihak sekolah diduga melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada para siswa dengan harga Rp10.000 untuk masing-masing buku. Ironisnya, pembayaran LKS tersebut dikabarkan diwajibkan secara kontan saat buku diberikan kepada siswa.

Dalam pernyataannya, Dewi Ratnawati membenarkan bahwa penjualan LKS memang dilakukan di lingkungan sekolah. Walau dia menegaskan bahwa tidak semua siswa membayar secara tunai.

“Masih banyak siswa yang membayar secara mencicil, bahkan hingga saat ini belum semua melunasi pembelian LKS,” ujar dia mengakuinya.

Dia juga berkilah bahwa inisiatif komersialisasi lembaga pebdidikan yang semestinya fokus pada kegiatan belajar mengajar namun masih ada beban biaya pada para siswa atau walimurid tersebut bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Bukan untung malah buntung,” kata Dewi berkilah untuk menanggapi tudingan miring yang diarahkan kepada pihak sekolah.

Dirinya juga menegaskan salah satu alasan adanya pengadaan seragam olahraga, batik serta LKS sebab pengadaan item tersebut tidak di cover dalam penganggaran serapan alokasi dana BOS.

“Kami mengadakan LKS serta seragam itu ya karena emang gak di cover oleh dana BOS,” kilahnya.

Lebih lanjut adanya penyediaan seragam batik dan pakaian olahraga menurut Dewi hal tersebut dilakukan demi memudahkan orang tua dalam memperoleh perlengkapan sekolah yang sesuai dengan ketentuan sekolah.

Meski telah memberikan klarifikasi dipihak lain sejumlah orang tua siswa dan pemerhati pendidikan tetap menyampaikan kritik.

Mereka menilai bahwa praktik penjualan buku dan seragam di lembaga sekolah negeri dalam bentuk apapun tetap berpotensi melanggar aturan larangan pungutan di lingkungan lembaga pendidikan sekolah dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu tersebut.

Namun demikiam masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap praktik serupa di sekolah-sekolah lain, guna memastikan tidak ada beban tambahan bagi siswa dan orang tua, terutama dari kalangan kurang mampu.

(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *