Bangkalan, Media Pojok Nasional — Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan Whistle Blowing System (WBS), Kamis (10/10/2025). Inovasi ini menjadi wadah bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran lainnya di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui sistem ini, pelapor dapat menyampaikan laporan secara online dengan mudah melalui tautan resmi https://bit.ly/WBSBangkalan atau dengan memindai barcode yang telah disediakan di berbagai titik layanan publik Pemkab Bangkalan.
Kepala Diskominfo Bangkalan menjelaskan bahwa WBS dirancang agar masyarakat dapat menyampaikan aduan tanpa rasa takut. Setiap pelapor dijamin kerahasiaan identitasnya dan dilindungi secara hukum. Namun demikian, pelapor harus merupakan pihak yang tidak terlibat langsung dalam pelanggaran yang dilaporkannya.
“Melalui sistem ini, kami ingin membuka ruang partisipasi publik agar sama-sama mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Kepala Diskominfo Bangkalan.
Peluncuran WBS ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bangkalan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Pemkab Bangkalan berharap, dengan hadirnya WBS, partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat dalam membangun budaya birokrasi yang berintegritas dan akuntabel.
📲 Laporkan melalui: https://bit.ly/WBSBangkalan
🔒 Identitas pelapor dijamin dirahasiakan dan dilindungi.
(Hanif)